Petugas BPK Dianiaya saat Periksa Proyek Pembangunan di Nias

  • Jumat, 14 Desember 2018 - 21:15:27 WIB | Di Baca : 1178 Kali

SeRiau - Dua pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menjadi korban penganiayaan saat memeriksa proyek pembangunan di Nias Utara, Sumatera Utara. Penganiayaan dilakukan oleh sejumlah orang, termasuk kontraktor yang menjadi rekanan proyek. 

Informasi dihimpun, kedua pegawai BPK RI yang mengalami penganiayaan bernama Sandro Simatupang (34) warga Jalan Pdt J Sihombing, Kelurahan Siopat Hulu, Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, dan Jamanna Sembiring (38) warga Jalan Pandan Hijau V Perum Pandanaran Hills Terrace, Kelurahan Mangun Harjo, Tembalang, Kota Semarang. 

"Peristiwa itu terjadi di Desa Balefadorotuho, Kecamatan Lahewa, Nias Utara pada Selasa (12/12) sekitar pukul 16.00 WIB," kata Kabidhumas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Jumat (14/12/2018).

Kejadian berawal saat Jamanna bersama rekan-rekannya beristirahat di Pantai Tureloto, usai melaksanakan tugas sebagai auditor BPK pada kantor PU di Nias Utara.

Disitu mereka melihat satu bangunan tak jauh dari mereka berada. Jamanna dan Sandro kemudian mendatangi lokasi pembangunan itu. Di sana mereka bertemu beberapa orang dan memperkenalkan diri. 

"Kedua pegawai BPK itu kemudian mempertanyakan pembangunan proyek itu. Kemudian terlapor menjawab 'Ini bukan urusan kalian, pekerjaan belum diserahkan, pergi kalian, kutunjangkan kalian ke laut'," ucap Tatan.

Korban lalu mendatangi seorang perempuan penanggung jawab proyek di lokasi, dan mempertanyakan anggaran pembangunan itu. Perempuan itu kemudian menunjuk ke arah OL yang diduga sebagai rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. Dia juga diduga sebagai salah satu caleg yang ada di Nias.

"Saat itu juga OL mendekati kedua korban. Saat korban mempertanyakan seputar proyek itu kepada penanggung jawab proyek, terlapor menyuruh keduanya pergi dengan cara mendorong. Korban juga ditinju dan didorong ke pinggir jalan umum," jelas Tatan.

Korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Lahewa. Selanjutnya, bersama personel korban berangkat ke Polres Nias untuk membuat laporan.

"Tim untuk menangani kasus ini telah ditunjuk. Kasus ini menjadi atensi. Petugas juga sudah menemui tim BPK yang melaksanakan pemeriksaan terhadap SKPD di Kabupaten Nias Utara itu," tambahnya.

Petugas masih melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti-bukti. Tak hanya itu, petugas juga melakukan pendampingan kepada tim BPK yang bertugas di Nias. 

"Petugas kita telah mendampingi tim BPK selama pelaksanaan kegiatan hingga tanggal 20 Desember 2018," pungkasnya. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar