Usai Periksa Rocky Gerung, Polisi Serahkan Berkas Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan

  • Kamis, 06 Desember 2018 - 10:43:33 WIB | Di Baca : 1275 Kali

SeRiau - Penyidik Polda Metro berencana segera mengembalikan berkas perkara tersangka penyebaran kabar bohong Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Sebelumnya, berkas tersebut sempat dikembalikan ke polisi karena dinilai kurang lengkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, berkas tersebut dinyatakan lengkap oleh penyidik usai melakukan pemeriksaan terhadap saksi Rocky Gerung.

"Jadi, untuk berkas perkara dinilai sudah lengkap oleh penyidik maka akan dikirim ke kejaksaan," kata Argo kepada merdeka.com, Kamis (6/12).

Setelah itu, kata Argo, penyidik akan menunggu lagi proses jaksa untuk mengecek kembali berkas tersebut.

"Ya setelah berkas kita serahkan, penyidik akan menunggu lagi. Apakah setelah pemeriksaan saksi kemarin sudah lengkap atau belum, dan sudah selesai atau belum penyidik yang lebih paham," katanya.

Sebelumnya, berkas perkara tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI alias P19.

Jaksa sebut masih ada beberapa kekurangan yang harus dilengkapi penyidik Polri. Yakni, syarat formil maupun materiil.

"Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama tersangka RS," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, Jumat (23/11) kemarin.

"Pengembalian berkas dilakukan dikarenakan masih ada kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi oleh pihak Penyidik," ujarnya. (**H)


Sumber: Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar