Jadi Tersangka Penguasaan Lahan, Hercules Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

  • Rabu, 21 November 2018 - 23:04:32 WIB | Di Baca : 2192 Kali

 

SeRiau - Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan Hercules Rosario Marshal jadi tersangka atas kasus penyerangan dan pengrusakan lahan PT Nila. Ia dikenakan Pasal 170 KUHP dan pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Iya ancamannya tujuh tahun penjara," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu saat dikonfirmasi, Rabu (21/11/2018).

Menurut Edi, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Hercules. Pasalnya, pimpinan organisasi Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) diduga sebagai aktor utama penyerangan dan pengrusakan lahan PT Nila di Kalideres, Jakarta Barat.

Sebelumnya diberitakan Okezone, Hercules diamankan polisi di kediamannya di Kompleks Kebon jeruk indah, blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, pada sore tadi.
 
Penangkapan Hercules merupakan buntut dari penangkapan 23 orang preman sebelumnya dimana 12 diantaranya mengaku anak buahnya. 

Preman bayaran itu disiapkan Hercules untuk menduduki dua lahan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

 

 


Sumber Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar