Polisi Sebut Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Direncanakan

  • Jumat, 16 November 2018 - 17:27:39 WIB | Di Baca : 1486 Kali

 

SeRiau - Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Wahyu Hadiningrat mengungkapkan pembunuhan satu keluarga di Bekasi merupakan pembunuhan berencana. Wahyu menyebut tersangka berinisial HS disangkakan Pasal 365 ayat (3), Pasal 340, dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

"Tindak pidana yang terjadi adalah pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian," kata Wahyu dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11).

HS menghabisi korban Diperum Nainggolan (38) dan Maya Ambarita (37) menggunakan linggis yang didapat di rumah korban. Lalu kedua anak korban, Sarah Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7) dibunuh dengan cekikan di leher.

Berdasarkan penyidikan, pelaku melakukan pembunuhan karena dendam dengan korban. Ia sering dimarahi oleh korban yang merupakan keluarganya.

"Pelaku sakit hati karena korban sekarang mengelola kos-kosan. Beberapa waktu lalu pelaku yang mengurus kos-kosan ini," tuturnya.

"Pelaku juga sering dimarahi, dibilang tidak berguna dan sebagainya," ucap dia.

Sebelumnya, pembunuhan satu keluarga pada Senin (12/11) malam menggegerkan warga Jatirahayu, Pondok Melati, Bekasi. Kejadian baru diketahui keesokan paginya saat tetangga korban melihat korban terkapar bersimbah darah.

Usai melakukan olah TKP, polisi segera menelusuri jejak pelaku yang diduga orang dekat korban. Usai menemukan mobil korban di sebuah indekos di Cikarang, Jawa Barat, polisi mendapat informasi pelaku berada di Garut, Jawa Barat.

Pelaku kemudian diringkus kepolisian di Garut, Rabu (14/11). Saat itu ia sedang beristirahat di saung untuk persiapan naik gunung. Di tas HS, polisi menemukan kunci mobil milik korban yang dia bawa kabur. HS diketahui merupakan adik Maya Ambarita, istri Diperum Nainggolan.

 

 

 

Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar