Didakwa Bantu Eddy Sindoro Kabur, Lucas Sebut KPK Khilaf

  • Rabu, 14 November 2018 - 20:34:22 WIB | Di Baca : 1201 Kali

 

SeRiau - Advokat Lucas membacakan eksepsi atau nota pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dalam eksepsinya Lucas mengatakan dakwaan Jaksa itu merupakan kekhilafan ‎penyidik dan sejumlah pihak yang menuduhnya terlibat dalam pelarian Chairman PT Paramount Enterprise Internasional, Eddy Sindoro ke luar negeri.

Lucas didakwa jaksa telah merintangi penyidikan kasus mantan Eddy Sindoro, yang pernah menempati posisi penting di Lippo Group. Lucas diduga menyarankan agar Eddy Sindoro selaku tersangka dugaan suap itu untuk meninggalkan Indonesia. 

"Sampai sekarang saya percaya bahwa perkara ini semata-mata berawal dari suatu kekhilafan penyidik," kata Lucas saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan ‎Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/11).

Lucas menyebut kekhilafan penyidik KPK diawali saat dirinya diperiksa sebagai saksi. Ketika itu, kata Lucas, dia yang selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi langsung ditangkap dan diperiksa sebagai tersangka.

"Saat itu saya tetap berpikiran positif dan menganggap semua yang menimpa saya hanyalah sebuah kekhilafan," ujarnya. 

Lucas langsung ditahan oleh penyidik KPK selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Tak lama usai ditahan, Lucas men‎dapat kabar bahwa Eddy Sindoro telah menyerahkan diri ke KPK. Dia berharap akan terbebas dari jeratannya setelah Eddy menyerahkan diri. 

"Karena setahu saya dari pemberitaan di media, Eddy Sindoro melalui‎ pengacaranya menyatakan bahwa Lucas tidak terlibat dengan kepergian Eddy Sindoro ke luar negeri sampai akhirnya menyerahkan diri ke KPK," kata dia. 

Namun, kata Lucas, ‎penyidik KPK tetap menuding dirinya merintangi penyidikan Eddy, tersangka suap pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lucas menganggap perkara yang menjerat dirinya banyak kejanggalan.

"Berkali-kali saya sampaikan kepada penyidik agar menghentikan semua kekhilafan ini. Tapi harapan tinggal harapan," kata dia. 

Sebelumnya, Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya merintangi penyidikan Eddy. Lucas diduga menyarankan Eddy untuk kembali pergi dari Indonesia usai dideportasi Malaysia pada 29 Agustus lalu. 

Lucas meminta bantuan Dina untuk mengatur agar Eddy masuk dan keluar Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Hal tersebut dilakukan agar Eddy terhindar proses hukum KPK. 

 

 

 

 

Sumber CNN Indonesia
 





Berita Terkait

Tulis Komentar