Pemprov Riau Defisit Kas, Semua OPD Diminta Cermati Anggaran Tak Prioritas

  • Sabtu, 03 November 2018 - 22:00:48 WIB | Di Baca : 1366 Kali

 


SeRiau - Sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) langsung berkonsultasi perihal surat edaran 'defisit kas' yang disampaikan pemprov Riau. Salah satu pimpinan OPD yang datang menghadap meminta penjabaran dari surat edaran 'defisit kas' tersebut diantaranya, yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Syarifuddin AR.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad Hijazi usai pertemuan tersebut menjelaskan, semua OPD diingatkan agar mencermati mana hal hal tidak prioritas dari sisi belanja. 

Diharapkan, semua kegiatan yang dianggap tidak mengikat diluar belanja wajib, agar skeduleing kembali. 

"Ada hal hal tidak prioritas dari sisi belanja ada juga sifatnya mengikat. Itu harus jadi perhatian," kata Hijazi.

Seperti apa yang belanja wajib dan mengikat tersebut, yakni pembayaran gaji, TPP, telphon, listrik. Semua item ini tidak ada masalah dan anggraannya pun sudah disediakan. Berbeda dengan kegiatan belanja yang tidak mengikat seperti kegiatan yang tidak ada komitmen apa pun, diharapkan dilakukan penundaan dulu. Gunanya, tidak lain agar ditengah kondisi defisit keuangan, bisa memprioritaskan pembayaran belanja wajib yang sudah mengikat tersebut. 

Hijazi mencontohkan, salah satu OPD yang hari telah berkonsultasi tersebut kemudian melakukan skeduleing kegiatan yang tidak mengikat tersebut. Dimana terjadi penghematan anggaran sebesar Rp500 juta. Walau pun dari salah satu item ini, tentu sangat berguna untuk melakukan pembayaran belanja wajib tersebut. 

"Namun ada diantara kegiatan itu yang mereka skeduleing, sehingga karena tak dijalankan atau ditunda mereka bisa memberikan Rp500 juta. Dan itukan sangat berarti kita membayar belanja yang wajib itu," ungkap mantan Kadisperindag Kota Batam ini.

Hal ini menurutnya sesuai dengan surat edaran perihal defisit kas yang sudah disampaikan ke setiap OPD masing-masing. Yakni memerintahkan pimpinan OPD tidak lagi mengeksekusi anggaran program dan kegiatan kecuali tehadap kegiatan-kegiatan yang bersifat wajib dan mengikat. 

"Makanya, dalam keadaan defisit seperti ini, kita tidak boleh membayar seenak perut kita. Kita harus selektif membayar. Harus memprioritaskan beban wajib atau yang sudah ada kontrak," ujar Hijazi.

Ada pun penjabaran poin kedua dari surat defisit kas' tersebut, yang berbunyi memerintahkan kepada Kepala OPD untuk membuat daftar kegiatan tunda bayar pada belanja langsung yang sudah dilaksanakan pertanggal 30 Oktober 2018 serta dilanjutkan pada poin ketiga bahwa tunda bayar sebagai dimaksud pada poin dua diatas, dibayarkan pada anggaran tahun berikutnya, belum bisa dirincikan. 

Menurut Hijazi, hal ini dikarenakan masih dalam proses. Masing-masing OPD juga sudah melakukan pendataan, mana kegiatan masuk dalam tunda bayar. "Kita belum menghitung, inikan masih berproses. Kecuali setelah selesai semua proses ini baru bisa kita sampaikan rinciannya. Harapan kita nanti pergantian kepemimpinan, tidak lagi menjadi beban pemerintahan berikutnya," harap Hijazi.

 

 

 

Sumber riau.go.id
 





Berita Terkait

Tulis Komentar