DPP : Laporkan Toko Yang Jual Gas Tak Sesuai Timbangan

  • Selasa, 30 Oktober 2018 - 23:59:57 WIB | Di Baca : 1203 Kali

SeRiau - Banyaknya keluhan masyarakat mengenai gas 12 kg yang tidak bersubsidi, dimana gas 12 kg ini berkurang isinya setelah ditimbang kembali. Menanggapi hal ini Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut meminta kepada yang masyarakat yang merasa dirugikan atas hal ini untuk dapat melapor kepihaknya.

"Toko yang menjual gas tersebut apapun gasnya harus menggunakan uptp yang ditera. Saya pikir toko dan agen tersebut bisa dilaporkan dan akan kami cek kepalangan," tegas Ingot.

Ingot juga menambahkan untuk agen dan pangkalan DPP mewajibkan untuk tera timbangan dan ini memang wajib untuk dilaksanakan pangkalan dan agen.

"Untuk gas 12 kg barangkali dijual di toko-toko, tapi hal ini bisa ditelusuri sepanjang datanya ada dan kita lihat persoalannya dimana,"katanya.

Hal ini dilakukan kata Ingot Agar dapat dijelaskan secara transparan kepada konsumen. Toko-toko yang menjual gas harus memiliki timbangan, ia khawatirkan gas tersebut oplosan. "Kalau yang resmi satahu saya dan sudah menjadi aturan harus tera timbang gas akan akan dijual," tutup Ingot. (**H)


Sumber: Pekanbaru.Go.Id





Berita Terkait

Tulis Komentar