KPK Minta Anggota DPRD Sumut Ferry Suando Tanuray Segera Serahkan Diri

  • Jumat, 26 Oktober 2018 - 16:12:25 WIB | Di Baca : 1163 Kali

 

SeRiau - KPK mengingatkan kepada anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Ferry Suando Tanuray Kaban untuk segera menyerahkan diri. Ferry yang kini telah berstatus sebagai buron itu merupakan salah seorang tersangka perkara dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

"KPK mengingatkan pada Ferry Suando Tanuray Kaban, Anggota DPRD Provinsi Sumut tahun 2009 sampai dengan 2014 yang telah kami masukan dalam DPO untuk segera menyerahkan diri pada KPK," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (26/10).

Febri menyebut bahwa kaburnya Ferry justru merugikan dia sendiri karena bisa dianggap tidak kooperatif. Ia menyarankan agar Ferry menjalani proses hukum apabila merasa tidak menerima suap.

”Tidak ada gunanya melarikan diri dari proses hukum. Lebih baik hadapi dan berikan pembelaan secara tepat jika memang ada yang menjadi keberatan yang bersangkutan," kata Febri.

Terkait kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan 38 eks anggota dan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo terkait proses persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut periode 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada tahun 2015.

Dalam kasus ini KPK tercatat telah menahan 27 nama dari total 38 tersangka suap terhadap anggota DPRD Sumatera Utara. Tersisa 11 nama yang hingga kini belum ditahan KPK dalam proses penyidikan kasus ini termasuk Ferry.

 

 

 

Sumber kumparan





Berita Terkait

Tulis Komentar