Keponakan Setnov Akui Beli Tas Hermès untuk Eks Sekjen Kemendagri

  • Selasa, 23 Oktober 2018 - 20:19:24 WIB | Di Baca : 1540 Kali

SeRiau - Terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, mengaku diperintahkan Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk membeli sebuah tas bermerek Hermès. Andi adalah pengusaha sekaligus sahabat Setya Novanto yang sudah berstatus narapidana dan divonis 11 tahun penjara di kasus ini. 

Menurut Irvanto, tas Hermès itu kemudian diberikan kepada mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini, di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat. Penyerahan dilakukan saat Andi sedang bersama adiknya, Vidi Gunawan.

"Jadi awalnya saya disuruh Pak Andi, 'Ini uang untuk belikan tas. Sesudah belikan tas itu, saya serahkan Pak Andi di hotel. Saat itu Ibu (Diah) datang, lalu masuk ruang VIP bersama Andi. Saya sama Vidi di luar, saya tanya 'itu siapa?' Vidi bilang 'dia Ibu Diah," ujar Irvanto saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/10).

Selain membelikan tas untuk Diah, Irvanto juga mengaku telah menyerahkan fee proyek e-KTP kepada sejumlah anggota DPR. Menurut Irvanto, penyerahan tersebut direalisasikan atas perintah Andi dan Novanto. 

Adapun sejumlah anggota DPR yang disebut oleh Irvanto ialah Politikus Golkar Agun Gunandjar sebesar USD 500 ribu, Politikus Golkar lainnya, Aziz Syamsudin, serta dua Politikus Demokrat Mohammad Jafar Hafsah dan Nurhayati Ali Assegaf yang masing-masing sebesar USD 100 ribu. 

Lalu sejumlah Politikus Golkar lainnya seperti Chairuman Harahap, Melchias Marcus Mekeng, Ade Komarudin hingga Markus Nari juga tak luput disebutkan keponakan Setya Novanto itu. 

"Yang sebagian ke Pak Mekeng, Ade Komarudin, sama Pak Jafar itu Pak SN (Setya Novanto) yang suruh. Kalau yang lainnya, Andi yang nyuruh kasihkan si A dan si B," kata Irvanto. 

Dalam sidang sebelumnya, Selasa (18/9), Irvanto telah membeberkan para penerima uang e-KTP. Versi dia, Chairuman menerima USD 500 ribu, Ade Komarudin menerima USD 700 ribu, Agun Gunandjar USD 1 juta, Markus Nari menerima USD 500 ribu, dan Politikus Demokrat Mirwan Amir yang turut menerima USD 500 ribu.

Begitu pula mantan pimpinan Badan Anggaran ketika proyek e-KTP bergulir, yakni Mekeng, Politikus PKS Tamsil Linrung, dan Politikus PDIP Olly Dondokambey yang disebut menerima dana sebesar USD 500 ribu.

Semua orang yang disebutkan telah membantah tudingan itu. Namun, Irvanto berkukuh dan berani bersumpah di persidangan, bahwa keterangannya soal penyerahan langsung memang benar adanya. 

"Keterangan Anda ini tidak sempurna, Anda menerangkan aliran dana, tapi lanjutannya dari Andi. Apa Anda ini mengarang?" tanya hakim kepada Irvanto.

"Demi Allah, Yang Mulia," jawab Irvanto.

"Apa saudara menyerahkan langsung ke semuanya sendiri?" 

"Saya kasih sendiri, Yang Mulia," jawab Irvanto. 

Di kasus e-KTP, Andi terbukti mengatur dan mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam lelang proyek pengadaan e-KTP.

Hakim menyebut perbuatan Andi dilakukan bersama Novanto, Diah, dua mantan pegawai Kemendagri, Irman dan Sugiharto, serta Ketua Tim Teknis e-KTP, Drajat Wisnu Setiawan.

Sedangkan Irvanto dan sahabat Novanto, Made Oka Masagung, didakwa menjadi perantara uang USD 7,3 juta untuk Novanto. Mantan Ketua Umum Golkar itu sudah dieksekusi selama 15 tahun ke lembaga pemasyakatan Sukamiskin, Bandung, karena telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar