Divonis 4 Tahun Penjara, Roro Fitria Siap Banding

  • Kamis, 18 Oktober 2018 - 18:11:39 WIB | Di Baca : 1144 Kali

 

 

SeRiau – Roro Fitria dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta atas kasus narkoba yang menjeratnya. Sidang putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 18 Oktober 2018. Roro menangis histeris saat mendengar putusan majelis hakim.

Setelah tenang, artis ini mengaku tak akan tinggal diam. Ia berencana akan mengajukan banding. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Roro, Asgar Hasrat Sjarfi. 

“Pasti (kita akan banding)," ujar Asgar saat ditemui usai selesai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 18 Oktober 2018. Asgar melanjutkan bahwa pihaknya akan segera mengajukan tes kembali terhadap Roro. 

“Kita akan mencoba gimana caranya agar Ibu Roro dites kembali. Caranya bukan hanya tes urine saja tapi berbagai test, psikiater, DNA, dan semua diperiksa,” ujarnya.

Dalam bandingnya nanti, Asgar berencana untuk mengajukan pengurangan masa tahanan kepada Roro Fitria dan berusaha untuk memberlakukan pasal 127 (tentang pengguna) agar direhabilitasi. Karena pada saat ini Roro telah divonis dengan pasal 112 (memiliki dan menyimpan narkotika). 

 

 


Sumber VIVA





Berita Terkait

Tulis Komentar