Saksi Sebut Pembagian Saham Proyek PLTU Riau Salahi Aturan

  • Kamis, 18 Oktober 2018 - 18:03:10 WIB | Di Baca : 1197 Kali

 


SeRiau - Direktur Utama PT Samantaka Batu Bara Rudi AM Herlambang menyebut saham mayoritas PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI)-anak perusahaan PT PLN (Persero) dalam proyek PLTU Riau-1, dibayarkan China Huadian Engineering Company Ltd (CHEC) dan Blackgold Natural Resources (BNR). 

Mekanisme ini, katanya, bertentangan dengan Peraturan Presiden 4/2016 tentang Percepatan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Pada peraturan itu ditegaskan anak usaha PLN wajib memiliki 51 persen saham dalam konsorsium. Tujuannya agar perusahaan BUMN yang ditunjuk menjadi pengendali mendapat keuntungan paling besar.

Hal itu disampaikan Rudi saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek PLTU Riau dengan terdakwa Johannes Kotjo selaku pemegang saham mayoritas BNR di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/10). 

"Kalau bicara ini saya nyesek di dada. Berkali-kalli kami negosiasi, mau tidak mau akhirnya harus sepakat," ujar Rudi.

Dalam penentuan saham, kata Rudi, PJBI semestinya mendapat saham 51 persen. Sementara CHEC 37 persen dan BNR sebesar 12 persen. Namun dalam proses penyetoran modal, sambungnya, PJBI hanya mampu menyetor 10 dari 51 persen. Sedangkan sisanya sebesar 41 persen dibayarkan CHEC dan Blackgold.

"Inilah yang saya katakan, kita investor tapi kita bukan pengendali. Nurut terus," ucap Rudi. 

Dalam perkara ini, Johannes Kotjo selaku pemegang saham BNR didakwa menyuap Anggota DPR Eni Saragih dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham senilai Rp4,75 miliar. 

Suap itu diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1) antara PT PJBI, CHEC, termasuk BNR.

 

 

 

Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar