Rizal Ramli Laporkan Surya Paloh ke Bareskrim

  • Selasa, 16 Oktober 2018 - 11:58:39 WIB | Di Baca : 1222 Kali

 

SeRiau - Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli melaporkan Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Rizal datang ke Bareskrim didampingi kuasa hukumnya.
Rizal Ramli mengklaim dirinya didukung 1.500 pengacara untuk melawan Surya Paloh. 

"Total yang memberikan dukungan dan memberikan surat kuasa ada sekitar 1.500-an lawyer, tapi sudah tentu tidak akan muat kantor Bareskrim,” katanya di Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2018).

Karena alasan tak muat ruangan, maka Rizal mengaku hanya membawa pengacaranya sebagian saja. “Sekitar 60 kawan-kawan. Kami hari ini ingin mengajukan tuntutan kepada bang Surya Paloh karena saya sahabat dia sebenarnya. Karena ada dugaan mencemarkan nama baik RR."

Rizal Ramli mengaku melaporkan Surya Paloh ke Bareskrim karena merasa nama baiknya sudah dicemarkan oleh Badan Advokasi Hukum Partai Nasdem yang sebelumnya melaporkan dia ke Polda Metro Jaya atas tuduhan mencemarkan nama baik Surya Paloh selaku pemimpin Nasdem.

Rizal dilaporkan Nasdem ke polisi setelah memprotes impor beras dilakukan pemerintah. Dia ikut menyeret nama Surya Paloh yang membuat berang Nasdem. Tapi, Rizal menyangkal telah mencemarkan nama baik Nasdem.

"Lawyer-lawyer yang mengaku atas Nasdem mengatakan bahwa kami merusak nama baik Nasdem, padahal tidak pernah ada satu hal pun di televisi ataupun di media kami menyebut nama Nasdem. Jadi tuntutan dari Nasdem itu salah arah, salah orang, salah alamat,” ujarnya.

“Nah yang kedua dikatakan di situ dalam tuntutan itu bahwa RR mengatakan Surya Paloh brengsek. Tidak pernah ada kata Surya Paloh berengsek," tegas Rizal.

Rizal membeberkan pada saat kejadian dirinya hanya membeberkan soal kondisi perekonomian Indonesia dalam sektor impor pangan yang dianggap tidak terkendali.

"Yang ada penjelasan tentang impor pangan yang ugal-ugalan, yang merugikan petani dan rakyat kita. Dan ada kata ini adalah berengsek, ini adalah kebijakannya. Ini itu adalah tindakan impor ugal-ugalan tersebut.

Jadi selain salah alamat tuntutan tersebut dia juga salah isi konteksnya dan itulah kami mengajukan ke Bareskrim untuk menuntut balik Surya Paloh," tuturnya.

Kuasa hukum Rizal Ramli, Efendi Sinaga mengatakan pihaknya melaporkan Surya Paloh ke Bareskrim karena tak terima dituduh telah menfitnah dan mencemarkan nama baik Surya Paloh. Menurutnya yang disampaikan Rizal Ramli dalam mengkritik impor pangan banyak benarnya.

"RR ekonom yang dikenal di dalam sama luar negeri yang kata-katanya dan fakta yang diungkapkannya itu banyak benernya lah,” ujarnya.

 

 

 

Sumber Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar