Golkar Nonaktifkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Tersangka Suap Proyek Meikarta

  • Selasa, 16 Oktober 2018 - 10:50:54 WIB | Di Baca : 1161 Kali


SeRiau - Media dan Penggalangan Opini Ace Hasan Syadzily, partanya telah mengambil sikap sesuai dengan pakta integritas yang telah di sepakati untuk menonaktifkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah yang terjerat kasus korupsi proyek Meikarta.

"Partai Golkar memberikan sanksi yang tegas, yaitu menonaktifkan saudara Neneng Hasanah Yasin dari kepengurusan Partai Golkar, sesuai dengan pakta integritas yang telah ditandatangani para kepala daerah yang berasal dari kader Golkar tanggal 2 Februari 2018 di Jakarta yang menyatakan bahwa jika terlibat dalam kasus korupsi maka akan diberikan sanksi tegas," kata Ace dalam keterangan resminya kepada Okezone, Selasa (16/10/2018).

Ace meminta kepada kepala daerah untuk tidak merusak citra partai dengan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan.

Selain itu ia mengungkapkan keprihatinannya atas kasus yang menimpa Ketua DPD Golkar itu. Dia menyarankan Neneng untuk kooperatif menjalani proses hukum di KPK.

"Kami minta kepada yang bersangkutan untuk korporatif kepada KPK dalam menjalani proses hukum tersebut," ujarnya.

KPK telah menetapkan Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Selain Nenang dan Billy, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

Diduga Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektare yang dibagi dalam tiga tahapan.

Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah Dinas.

Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal‎ 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara yang diduga menerima suap, Bupati Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi, Neneng Rahmi disangkakan melanggar Pasal‎ 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bupati Neneng mendapat pasal alternatif yakni disangkakan melanggar Pasal 12B ‎Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

 

Sumber Okezone 





Berita Terkait

Tulis Komentar