Ketua DPRD DKI: Becak di Jakarta Tidak Akan Terealisasi

  • Selasa, 09 Oktober 2018 - 21:29:44 WIB | Di Baca : 1270 Kali

SeRiau - Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Biro Hukum Yayan Yuhanah mengaku telah mengirim draf revisi Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum kepada DPRD DKI. Usulan revisi tersebut untuk memberikan akses becak di Jakarta sesuai janji kampanye Gubernur DKI Anies Baswedan.

Akan tetapi, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menegaskan revisi Perda tersebut tidak akan ia setujui. Sehingga ia tidak akan memberikan persetujuan untuk melegalisasi pengoperasian becak di Jakarta.

“Tidak bakalan ada becak di Jakarta. Tidak bakal terealisasi,” kata Prasetio di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (9/10).

Menurut Prasetio, Perda Nomor 8/2007 tersebut sudah tepat untuk dilaksanakan dan tidak perlu direvisi. Sebab ia ingin agar Jakarta dapat memberikan pelayanan transportasi yang lebih baik.

Apalagi, saat ini Jakarta sedang mengembangkan transportasi berbasis rel yang terintegrasi dengan moda transportasi lainnya.

“Harusnya Pemprov DKI lebih fokus mengembangkan moda transportasi yang disesuaikan dengan kebutuhan warga Jakarta dan perkembangan zaman. Sudah saatnya Jakarta memiliki transportasi angkutan orang yang modern, canggih seperti ibukota-ibukota negara lainnya,” ujar politikus PDIP itu.

Prasetio menilai, apabila Anies mengizinkan becak kembali beroperasi hanya untuk memenuhi janji kampanye, maka Jakarta tidak akan berkembang seperti ibu kota negara lainnya.

Keberadaan becak, dikhawatirkan akan menimbulkan kekacauan dalam pengaturan daerah. Sebab menurutnya, keberadaan becak di Jakarta akan mengundang becak daerah untuk masuk ke ibu kota.

"Nanti pengaturan dan pengawasannya bagaimana? ketika becak yang direncanakan seratus, tiba-tiba seribu. Kita tahu sendiri bahwa yang dari daerah-daerah tukang becak sudah mau datang ke Jakarta," tuturnya.

Lebih lanjut, Prasetio mengaku belum menerima surat pengajuan revisi Perda tersebut. 

“Belum. Sampai sekarang saya belum menerima revisi perda itu. Belum sampai ke tangan saya,” pungkasnya. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar