Napi Lapas Pekanbaru Selundupkan Sabu Dalam Kemasan Bubur

  • Jumat, 05 Oktober 2018 - 00:14:20 WIB | Di Baca : 1186 Kali

SeRiau - Meski sudah berstatus narapidana dan menghuni Lapas Kelas IIA Pekanbaru, namun hal itu ternyata tak membuat Alhafiz (34) jera. Ia justru nekat menyelundupkan sabu-sabu ke dalam lapas dengan modus menyelipkannya pada kemasan paket makanan bubur hitam. 

Makanan bubur yang telah diselipkan sabu-sabu itu pun dipesannya langsung melalui Gojek untuk diantarkan ke lapas. Menurut Kapolsek Bukit Raya, Kompol Pribadi, bubur berisi sabu-sabu itu sendiri berhasil diketahui petugas lapas setelah menggeledah si pengemudi Gojek, Hadi Sutris Bahri saat datang untuk mengantar paket makanan bubur yang telah dipesan oleh Alhafiz, Selasa (02/10/18) lalu. 

"Tersangka (Alhafiz) ini masih berstatus narapidana. Yang bersangkutan memesan paket makanan bubur hitam melalui jasa Gojek. Namun ketika digeledah oleh petugas lapas, di dalam bubur itu ternyata ditemukan satu bungkus plastik bening sabu-sabu. Dari temuan (sabu-sabu) itu, petugas lapas langsung menghubungi kita (Polsek Bukit Raya)," ujarnya kepada riauterkini.com, Kamis (04/10/18). 

Begitu ketahuan hendak menyelundupkan sabu melalui paket makanan bubur, tersangka selanjutnya diamankan ke Polsek Bukit Raya untuk diproses. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti dua unit handphone serta satu bungkus bubur hitam seberat 1 kilogram yang digunakan tersangka untuk menyelundupkan barang haram tersebut. 

"Kita belum tahu berat sabunya, akan ditimbang dulu. Tersangka sudah kita amankan dan pasti masa hukumannya akan bertambah. Terhadap tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 jo 112 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman diatas 4 tahun penjara," tutupnya. (**H)


Sumber: Riauterkini





Berita Terkait

Tulis Komentar