Amril Mukminin Tidak Hadir, Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Bengkalis Ditunda

  • Jumat, 28 September 2018 - 00:22:43 WIB | Di Baca : 1884 Kali

SeRiau - Sidang lanjutan kasus tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Bupati Bengkalis Amril Mukminin dengan terdakwa Toro ZL di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, Riau kembali ditunda majelis hakim.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor, Kamis (27/9/2018) siang itu batal digelar dikarenakan pihak saksi pelapor yakni Amril Mukminin tidak bisa hadir untuk memenuhi agenda sidang tersebut.

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memberikan surat izin dari Amril Mukminin kepada majelis hakim, dimana dalam surat tersebut tertulis alasan Bupati Bengkalis itu tidak hadir karena sedang berada di Jakarta.

Dengan tidak hadirnya Amril Mukminin dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi itu, Hakim Ketua Yudi Silaen menunda sidang tindak pidana pencemaran nama baik ini pada hari Kamis tanggal 4 Oktober 2018 mendatang.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Jusman SH merasa kecewa, sebab pada sidang lanjutan ke-11 ini, pihak pelapor tidak hadir untuk mengikuti persidangan. "Saksi pelapor harus dihadirkan dalam persidangan," tegasnya.

"Kita sangat mengharapkan Amril Mukminin hadir dipersidangan, tidak dengan mengirimkan surat. Kita semua sama dimata hukum, berani melaporkan, harus berani bertanggungjawab," tambah Jusman berbincang dengan GoRiau.com.

Seperti diketahui sebelumnya, dugaan kasus pencemaran nama baik Bupati Bengkalis mencuat setelah media Harian Berantas dianggap telah memberitakan soal korupsi dana bansos Bengkalis senilai Rp272 miliar yang diduga melibatkan Amril Mukminin.

Tidak terima dengan pemberitaan tersebut, Amril Mukminin kemudian membuat laporan terkait pencemaran nama baik dirinya yang diduga dilakukan oleh media Harian Berantas yang dipimpin oleh terdakwa Toro ZL tersebut. (**H)


Sumber: Goriau.com





Berita Terkait

Tulis Komentar