Wakil Ketua BPK Turut Disebut di Dakwaan Pejabat Kemenkeu

  • Kamis, 27 September 2018 - 21:26:26 WIB | Di Baca : 1427 Kali

SeRiau - Nama Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar muncul dalam dakwaan eks Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.

Yaya didakwa menerima suap Rp 300 juta dan gratifikasi Rp 7,9 miliar terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) dari sejumlah daerah agar masuk dalam APBN.

Dalam dakwaan Yaya, Bahrullah disebut memberikan arahan kepada staf khusus Bupati Tabanan bidang Ekonomi dan Pembangunan, I Dewa Nyoman Wiratmaja. Bahrullah mengarahkan Wiratmaja agar menemui Yaya apabila Kabupaten Tabanan ingin mendapatkan DID di APBN 2018. 

"I Dewa Nyoman Wiratmaja menemui Prof Dr Bahrullah Akbar dan diminta untuk menghubungi terdakwa (Yaya)," ujar jaksa KPK saat membacakan dakwaan Yaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/9). 

Sebelum menemui Bahrullah, Nyoman Wiratmaja pada Agustus 2017 diminta oleh Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti agar membuat proposal pengajuan usulan DID tahun anggaran 2018. Nyoman Wiratmaja kemudian meminta bantuan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Kabupaten Tabanan, Ida Bagus Wiratmaja. 

Selanjutnya pada 12 Agustus 2017, Nyoman Wiratmaja mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada Bahrullah untuk meminta bantuan dalam pengajuan usulan DID itu.

"I Dewa Nyoman Wiratmaja menghubungi Bahrullah Akbar, Wakil Ketua BPK RI melalui pesan short message service (SMS) yang pada intinya meminta arahan untuk pengurusan anggaran DID TA 2018 Kabupaten Tabanan," kata jaksa KPK.

Menanggapi pesan tersebut, Bahrullah dan Nyoman Wiratmaja terlibat dalam sebuah pertemuan. Setelah itu pada 14 Agustus 2017, Nyoman Wiratmaja menghubungi Yaya sesuai arahan Bahrullah yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan. 

Dalam pertemuan di Food Court Bioskop Metropole Jakarta Pusat, Yaya bersama Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Kemenkeu, Rifa Yahya, menyanggupi mengawal usulan DID Tabanan dengan syarat memberikan fee yang disebut dengan 'dana adat istiadat'. Permintaan fee itu dilaporkan Nyowan Wiratmaja kepada Bupati Tabanan.

Bupati Tabanan kemudian menerbitkan surat permohonan DID kepada Menteri Keuangan dengan jumlah total Rp 65 miliar yang akhirnya disetujui oleh Kemenkeu Rp 51 miliar.

Atas pengurusan tersebut total Yaya mendapatkan fee Rp 650 juta dan USD 55 ribu dari Bupati Tabanan melalui Nyoman Wiratmaja. 

Atas perbuatannya, Yaya didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar