BI: Dana Pihak Ketiga Turun Jadi 6,9 Persen

  • Kamis, 27 September 2018 - 21:04:22 WIB | Di Baca : 1172 Kali

SeRiau - Bank Indonesia mencatat penurunan dana pihak ketiga atau DPK dari tujuh persen hingga Agustus 2018 menjadi menjadi 6,9 persen pada September.

Penurunan itu menyebabkan kesenjangan yang cukup besar dibandingkan penyaluran kredit yang cenderung mengalami peningkatan dari yang sebelumnya sebesar 10,8 persen menjadi 11,3 persen pada Juli 2018.

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Erwin Rijanto, menjelaskan bahwa penurunan DPK terutama karena penurunan DPK berdenominasi valuta asing atau valas. Sebab korporasi mengurangi pinjaman luar negerinya dan pembiayaan capex dari kemampuannya sendiri.

"Sehingga mengalami penurunan. Lebih lambat lagi DPK valas ini disebabkan faktor-faktor DPK tersebut, sebagaimana kita ketahui untuk pembayaran impor dan pembiayaan proyek-proyek infrastruktur, di samping pemeritmah menerbitakan surat berharga negara," katanya di Jakarta, Kamis 27 September 2018.

Di samping itu, katanya, penurunan juga dipicu penurunan dari sektor industri keuangan non-bank atau IKNB yang diharuskan Otoritas Jasa Keuangan untuk menyimpan dananya dalam bentuk surat berharga negara.

Akibatnya, Erwin memperkirakan, hingga akhir tahun atau Desember 2018, IKNB akan mengubah dananya hingga Rp29 triliun untuk dikonversikan ke SBN.

"Sampai akhir tahin kita perkirakan ada gap antara kredit dengan DPK yang besarnya kurang lebih Rp99 triliun. Dan ini semuanya memang kita dari Bank Indonesia melihat ini bukan sesuatu yang mengkhawatirkan karena ini masih sangat besar sekali bisa ditutup dari kelebihan pendanaan yang disimpan di dalam proyeknya," ujarnya. (**H)


Sumber: VIVA





Berita Terkait

Tulis Komentar