Pindah Sebelum 10 Tahun Mengabdi, CPNS Dianggap Mengundurkan Diri

  • Selasa, 25 September 2018 - 21:18:30 WIB | Di Baca : 1573 Kali
Ilustrasi (internet)

SeRiau - Sesuai Permenpan RB nomor 36 tahun 2018, pasca dinyatakan lulus, CPNS diwajibkan membuat surat pernyataan siap mengabdi pada instansi yang bersangkutan sekurang-kurangnya 10 tahun. Jika mengajukan pindah, PNS tersebut dianggap mengundurkan diri.

Ketegasan ini tertuang dalam Permenpan RB nomot 36 tahun 2018 tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2018.

Dalam Permenpan itu, dijelaskan bahwa, peserta seleksi yang  sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak  mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS. Jika tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

Bukan hanya itu, jika terbukti kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan yang dibutuhkan, kelulusan CPNS bersangkutan dinyatakan batal. Itu akan diumumkan oleh Pejabat Pembina  Kepegawaian di masing-masing daerah.

Sanksi lain yang diterima peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengndurkan diri,  kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh  mendaftar pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk  periode berikutnya.

Untuk di Kepulauan Meranti, sebelumnya dibuat syarat khusus bahwa PNS angkatan 2018 yang mengajukan pindah sebelum 10 tahun mengabdi harus membayar denda Rp750 juta. Namun, setelah adanya Permenpan RB 36/ 2018, maka denda tersebut kini ditiadakan.

"Kita menggunakan aturan yang lebih tinggi," kata Sekretaris BKD Kepulauan Meranti Bakharuddin didampingi Kabid Informasi Pegawai Said Sholahuddin, Selasa (25/9/2018). (**H)


Sumber: goriau.com





Berita Terkait

Tulis Komentar