Polisi Perusak Al-Quran Dihukum 1 Tahun 4 Bulan Penjara

  • Selasa, 25 September 2018 - 21:07:54 WIB | Di Baca : 1318 Kali

SeRiau - Pelaku perusakan Al-Quran bernama Brigadir Polisi Tomi Daniel Patar P Hutabarat (31) hanya bisa terdiam menerima saat ia divonis hukuman penjara selama 1 tahun.

Dalam vonisnya, Hakim Ketua Sabarulina Ginting menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sesuai dengan pasal 156a huruf a.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan," ucap Sabarulina di ruang Cakra 4, Gedung Pengadilan Negeri, Medan (25/9).

Terdakwa pun kemudian diberikan waktu untuk berpikir apakah akan menerima vonis tersebut atau akan mengajukan banding nantinya selama 7 hari.

Sementara itu, Ketua GNPF MUI Sumut Heriansyah menyayangkan hasil putusan sidang tersebut. Ia khawatir dengan lama waktu hukuman yang dinilainya singkat itu tak memberi efek jera kepada Tomi.

Heriansyah mengatakan bahwa seharusnya pelaku penistaan agama dihukum dengan hukuman maksimal, agar kelak peristiwa ini tidak terus menerus berulang. 

"Efek yang dilakukan oleh pelaku tidak mengusik satu atau dua orang, tapi umat Islam secara keseluruhan. Bahkan seringkali hal seperti ini menimbulkan konflik di masyarakat. Jadi menurut kami putusan 1 tahun 4 bulan belum memenuhi unsur keadilan kalau dilihat dari tuntutan pasal yang ancamannya di atas 5 tahun," ujar Heriansyah saat usai pembacaan vonis.

Ia berharap agar pelaku yang merupakan anggota kepolisian tersebut dipecat sebagai petugas kepolisian sebagai sanksi dari institusi. "Kita berharap kepada kepolisian, dalam hal ini kepada Kapolri, melalui Kapolda, pecat si pelaku sebagai sanksi dari instansi," pungkasnya.

Sebelumnya, Tomi merobek Al-Quran yang berada di dalam lemari masjid di kawasan Rumah Sakit Adam Malik, Medan 10 Mei 2018 lalu. Sesaat sebelum kejadian, ia menemani istrinya yang hendak melahirkan, namun dikarenakan tas istrinya tertinggal di lantai dasar, lantas terdakwa kembali ke lantai 1. 

Saat ia melewati sebuah mesjid, ia pun kemudian masuk dan mengambil beberapa Al-Quran, menyobeknya dan membuangnya ke selokan. Aksinya tersebut tertangkap kamera CCTV sehingga akhirnya personel yang bertugas di Polrestabes Medan tersebut tertangkap. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar