KPK Perpanjang Penahanan 5 Anggota DPRD Malang

  • Jumat, 21 September 2018 - 19:57:19 WIB | Di Baca : 1179 Kali

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan lima mantan anggota DPRD Malang yang berstatus tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Malang tahun anggaran 2018. Masa penahanan lima legislator tersebut diperpanjang selama 40 hari.

Kelima legislator tersebut yakni Teguh Mulyono, Suparno, Hadiwibowo, Mulyanto, Choeroel Anwar, Arief Hermanto.

"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan mulai tanggal 23 September 2018 sampai dengan 1 November 2018 terhadap 5 anggota DPRD Malang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 21 September 2018.

Dengan perpanjangan penahanan ini, menurut Febri, sudah 15 anggota DPRD Malang yang penahanannya diperpanjang. Sebelumnya, pada Kamis, 20 September 2018, KPK memperpanjang masa penahanan 10 mantan legislator Malang.

"Perpanjangan 10 orang dilakukan pada Kamis, 20 September 2018," kata Febri.

Diketahui, KPK menetapkan 22 anggota DPRD Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat 19 anggota DPRD Kota Malang. Puluhan Wakil Rakyat tersebut diduga menerima suap dari Wali Kota Malang M. Anton.

Dengan demikian, dari 45 anggota DPRD Malang periode 2014-2019, 41 di antaranya dijerat KPK. (**H)


Sumber: VIVA





Berita Terkait

Tulis Komentar