Keluarkan Pernyataan Sikap, MKA LAM Belum Bersidang Tentukan Sanksi untuk Jony Boyok

  • Ahad, 09 September 2018 - 01:07:30 WIB | Di Baca : 1278 Kali

SeRiau - Majlis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau belum mengadakan rapat kemungkinan sanksi apa yang diberikan kepada Joni Boyok, pemilik akun Facebook yang menghina Ustadz Abdul Somad (UAS) beberapa waktu lalu. 

"MKA belum bersidang, kita tunggu saja," kata Pengurus LAM Riau Bidang Agama Islam, Gamal Abdul Nasir, Sabtu (8/9/10). 

Disisi lain, pagi ini LAM Riau kembali mengeluarkan pernyataan sikap terkait pencemaran nama baik UAS yang ditulis Johny Boyok melalui akun Facebooknya, diantaranya dengan menyebut UAS keturunan dajal. 

Berikut keterangan pers tertulis atas nama dua petinggi LAM Riau. Yakni, Ketua Umum DPH, Datuk Seri Drs. Syahril Abubakar serta Ketua Umum MKA Datuk Seri H. Al azhar. Berikut pernyataan pers tersebut. 

1. Mengutuk perbuatan Jony Boyok, karena hal itu bertentangan dengan adat resam Melayu dan ajaran Islam. Ustad Abdul Somad adalah seorang Ulama dan guru yang harus dihormati serta tempat meminta tunjuk ajar, seorang anggota Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAM Riau, dan telah ditabalkan sebagai tokoh adat Melayu beberapa waktu yang lalu dengan gelar Datuk Seri Ulama Setia Negara. 

2. LAM Riau menyampaikan ribuan terima kasih kepada Front Pembela Islam Pekanbaru dan Front Pembela Bumi Lancang Kuning yang sudah bertindak cepat dan cerdas mengamankan Jony Boyok dan menyerahkannya ke Polda Riau. Sehingga Jony Boyok terhindar dari amukan/penghakiman massa. 

3. Meminta pihak kepolisian utk bekerja secara profesional dan cepat melakukan proses hukum terhadap Sdr. JB, dengan memperhatikan faktor-faktor keamanan diri Jony Boyok sendiri, kepastian hukum, dan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat yang amat menghormati UAS. 

4. Meminta semua ormas yang telah memberi perhatian khusus terhadap kasus dugaan penghinaan terhadap UAS oleh Jony Boyok ini, seperti FPI, FPB Lancang Kuning, Laskar Melayu Riau, GMMK, dan lain-lain untuk terus mengawal kasus ini dengan cermat. 

5. Kepada semua pihak dihimbau untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Hindari kata-kata dan perbuatan yang dapat mengganggu dan merusak kenyamanan dan keserasian hidup bermasyarakat di bumi Riau ini. (**H)


Sumber: Riauterkini





Berita Terkait

Tulis Komentar