Direktur Produksi Citilink Diperiksa Kasus Korupsi Garuda

  • Jumat, 07 September 2018 - 14:54:18 WIB | Di Baca : 1157 Kali



SeRiau - Direktur Produksi PT Citilink Indonesia Ir. Hadinoto dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 7 September 2018.

Febri tak menjelaskan secara rinci apa yang akan dikonfirmasi penyidik dari Hadinoto. Dia diperiksa sebagai dalam kapasitasnya sebagai Direktur Teknik PT Garuda Indonesia tahun 2007-2012.

KPK menetapkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo (SS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Dalam kasus ini, Emirsyah Satar diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui Soetikno Soedarjo. Suap diberikan Rolls-Royce terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.

Diduga, suap yang diterima Emiryah Satar mencapai €1,2 juta dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Tak hanya uang, Emirsyah Satar juga diduga menerima suap berupa barang senilai USD2 juta, yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 16 Januari 2017 silam. Namun, hingga kini keduanya belum ditahan dan masih menghirup udara bebas.

 

 

 

 

Sumber metrotvnews





Berita Terkait

Tulis Komentar