Hakim PN Medan Nyaris Stres Ditangkap KPK

  • Rabu, 05 September 2018 - 15:35:15 WIB | Di Baca : 1201 Kali


SeRiau - Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba tak bisa menahan tangis saat akan kembali menjalani pemeriksaan ke dalam Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (5/9).

Sambil mengeluarkan air mata, Merry berdalih tak mengetahui perkara dugaan suap yang menjeratnya. Dia diduga menerima uang sogokan dari Direktur PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi terkait pengamanan perkara. 

"Saya mau terbuka, ada apa di balik ini. Saya hampir stres beberapa hari di situ," ujarnya Merry sembari menangis.

Merry yang menjadi anggota majelis hakim perkara Tamin merasa ada sesuatu di balik penetapan tersangka dirinya. Dia berkilah tak mengerti soal uang dari Tamin.

"Saya enggak tahu ini semua, Tolong jangan ditutupi lah ini semua. Saya mau terbuka ini semua," kata Merry dengan nada merajuk. 

Merry diduga menerima suap sebesar Sin$280 ribu dari Tamin selaku terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara. Uang tersebut diberikan kepada Merry diduga buat mempengaruhi putusan majelis hakim pada perkara yang menjerat Tamin. 

Merry adalah salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara Tasmin. Sementara ketua majelis hakim perkara Tamin adalah Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo.

Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Mery menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). 

Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.

Saat operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu, selain Merry, tim penindakan KPK turut menangkap Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga, serta panitera pengganti PN Medan Oloan Sirait.

Setelah dilakukan pemeriksaan dalam waktu 1x24 jam, KPK tak menetapkan Marsuddin, Wahyu Prasetyo, Sontan, dan Oloan sebagai tersangka. KPK membebaskan tiga hakim dan seorang panitera itu. 

 

 

Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar