KPK: Anggota DPRD Malang Terima Gratifikasi Rp 5,8 M Dana Kelola Sampah

  • Selasa, 04 September 2018 - 21:16:52 WIB | Di Baca : 1500 Kali

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, anggota DPRD Malang diduga menerima gratifikasi senilai Rp 5,8 miliar. Hal itu terkait dugaan penerimaan dana pengelolaan sampah.

"Diduga para anggota DPRD menerima total Rp 700 juta untuk kasus suap dan Rp 5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).

"Dalam kasus dugaan gratifikasi terhadap anggota DPRD Malang ini, salah satu yang didalami penyidik adalah dugaan penerimaan terkait dana pengelolaan sampah di Kota Malang," lanjut dia.

KPK pun mengingatkan agar para tersangka bersikap kooperatif dalam proses hukum tersebut. Mereka diminta mengembalikan uang yang pernah diterima.

"Hal itu akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan tuntutan dan hukuman nanti di persidangan. Sebagai informasi, sebagian dari 19 anggota DPRD sebelumnya telah mengakui perbuatan dan mengembalikan uang pada KPK," Febri menandaskan.

Sebanyak 41 kursi di gedung DPRD Kota Malang kosong ditinggal pemiliknya. Mereka beralih mengisi sel tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pembahasan APBD Perubahan 2015 Kota Malang.

Praktis dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, kini hanya tersisa 4 anggota dewan saja. Keempatnya adalah Subur Triono (PAN), Priyatmoko Oetomo (PDIP), Abdulrahman (PKB), Tutuk Haryani (PDIP).

Dugaan suap ini mencuat saat KPK menggeledah Balai Kota dan Gedung DPRD Kota Malang pada Agustus 2017 lalu. Komisi antirasuah menemukan keterkaitan eksekutif dan legislatif untuk memuluskan anggaran proyek.

Ketua DPRD Kota Malang Pertama Ditahan

Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019, Arif Wicaksono, jadi yang pertama ditahan pada November 2017. Arief beberapa bulan lalu sudah divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya.

Berikutnya, 18 anggota dewan ditahan pada Maret 2018. Mereka berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Mereka adalah Abdul Hakim (PDIP), Tri Yudiani (PDIP), Suprapto (PDIP), Sulik Lestyowati (Demokrat), Imam Fauzi (PKB).

Bambang Sumarto (Golkar), Sugiarti (Golkar), Heri Pudji Utami (PPP), Abd Rochman (PKB), Syaiful Rusdi (PAN), Ya’qud Ananda Gudban (Hanura), Mohan Katelu (PAN), Sahrawi (PKB), Salamet (Gerindra), Wiwik Hendri Astuti, Sukarno (Golkar), Hery Subiantoro, Zainuddin AS.

Gelombang berikutnya, 22 anggota DPRD Kota Malang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin, 3 September ini. Mereka adalah, Syamsul Fajrih (PPP), Sugiarto (PKS), Hadi Santoso (PDIP), Indra Tjahyono (Demokrat), Harun Prasojo (PAN), M Fadli (Nasdem), Bambang Triyoso (PKS), Asia Iriani (PPP).

Een Ambarsari (Gerindra), Erni Farida (PDIP), Choirul Amri (PKS), Teguh Mulyono (PDIP), Mulyanto (PKB), Arief Hermanto (PDIP), Choeroel Anwar (Golkar), Suparno (Gerindra) Afdhal Fauza (Hanura), Soni Yudiarto (Demokrat), Ribut Haryanto (Golkar), Teguh Puji (Gerindra), Diana Yanti (PDIP) dan Imam Gozali (Hanura).

Kasus suap pembahasan APBD-P 2015 Kota Malang ini juga menyeret Moch Anton, Wali Kota Malang periode 2013–2018 dan divonis 2 tahun penjara. Mantan Kepala Dinas PUPR Djarot Edi S divonis 2 tahun 8 bulan. Seluruh putusan itu dari Pengadilan Tipikor Surabaya. (**H)


Sumber: Liputan6.com





Berita Terkait

Tulis Komentar