Yusril Nilai Jaksa KPK Tak Bisa Buktikan Korupsi BLBI Eks Kepala BPPN

  • Senin, 03 September 2018 - 21:11:54 WIB | Di Baca : 1156 Kali

 

SeRiau - Kuasa hukum terdakwa Syafruddin Asryad Temenggung, Yusril Ihza Mahendra, masih meyakini bahwa kliennya tak bisa dipidana dalam kasus BLBI. Ia menilai penuntut umum tidak bisa mengungkapkan kesalahan eks Kepala BPPN itu melakukan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

"Fakta-fakta persidangan tidak terungkap kesalahan terdakwa. Jaksa hanya mengulang apa yang tertera dalam dakwaan. Satu hal prinsipil yang tidak diungkapkan oleh jaksa penuntut umum dalam tuntutan adalah kapan tindak pidana itu terjadi," ujar Yusril usai sidang tuntutan Syafruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/9). 

Menurut Yusril, dalam persidangan para saksi menyebut kerugian negara terjadi pada tahun 2007. Sedangkan sejak 2004, Syafruddin sudah menyerahkan seluruh tanggungjawabnya selaku ketua BPPN kepada Menteri Keuangan. 

"Oleh karena itu dalam dakwaan tempus delicti (waktu terjadinya suatu tindak pidana) sangat penting. Kalau Syafruddin udah selesai pada 2004, dan tindak pidana baru terjadi pada 2007 dan dilakukan oleh PT Darmadja Citra Dipasena (DCD), maka tempus delicti tidak dapat dibebankan kepada Syafruddin," jelas Yusril.

Yusril menyatakan akan mencantumkan hal itu dalam nota pembelaan (pleidoi) atas tuntutan penuntut umum. Pleidoi akan disampaikan oleh Syafruddin dan tim kuasa hukum. Dengan demikian, dia berharap hakim dapat membebaskan Syafruddin. 

"Jadi harapan saya kembali keberanian hakim menegakkan hukum. Berani enggak menyatakan Syafruddin tidak bersalah dan dibebaskan. Karena tidak ada bukti apapun," tegasnya. 

Syafruddin selaku mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dituntut 15 tahun hukuman penjara. Ia juga didenda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. 

Syafruddin dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

 

 


Sumber kumparan





Berita Terkait

Tulis Komentar