KPK Usut Peran Blackgold Natural Resources Dalam Pembangunan PLTU Riau

  • Senin, 03 September 2018 - 21:08:24 WIB | Di Baca : 1147 Kali


SeRiau - CEO PT Blackgold Natural Resources, Philip C. Rickard, menjadi salah satu saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. KPK mendalami peran perusahaan Blackgold Natural Resources dalam proyek tersebut.

"KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan peran PT Blackgold Natural Resources dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati saat dihubungi, Senin (3/9).

Philip diketahui memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan. Namun, usai menjalani pemeriksaan, ia enggan berkomentar saat dikonfirmasi mengenai proyek PLTU Riau. Philip yang didampingi koleganya itu berlalu meninggalkan Gedung KPK.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK. Dalam operasi tersebut, Eni yang merupakan kader Partai Golkar dan Wakil Ketua Komisi VII itu diduga menerima suap Rp 4,8 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga uang itu merupakan suap terkait pembangunan PLTU Riau-1.

KPK menduga Eni mempengaruhi manajemen PLN agar Blackgold ikut dalam proyek PLTU Riau-1. Meski sebagai anggota DPR tak punya kewenangan dalam proses pengadaan pembangkit listrik di PLN, Eni diduga memiliki pengaruh.

BlackGold Natural Resources merupakan perusahaan tambang batu bara, yang menjadi anggota konsorsium dari PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) sebagai kontraktor pada proyek PLTU Riau-1, bersama perusahaan asal Tiongkok, China Huadian Engineering Co. Ltd.

PLTU Riau 1 dijadwalkan beroperasi secara komersial (Commercial Operation Date/COD) pada 2024. Kapasitasnya sebesar 600 MW. PLTU ini akan dibangun di Kecamatan Penarap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Nilai investasi proyek PLTU Riau 1 mencapai USD 900 juta atau Rp 12,87 triliun.

Yang terbaru, KPK menetapkan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka ketiga dalam kasus ini. Idrus diduga telah menerima uang sebesar USD 1,5 juta dari proyek pembangunan itu.

 

 

 


Sumber kumparan





Berita Terkait

Tulis Komentar