Bebas Berpendapat, Indeks Demokrasi Indonesia di Riau Naik Jadi 73,41 Poin

  • Senin, 03 September 2018 - 15:07:08 WIB | Di Baca : 1504 Kali

SeRiau - Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Provinsi Riau tahun 2017 mengalami peningkatan menjadi 73,41 poin dalam skala 0 sampai 100.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau,  Aden Gultom mengatakan,  bahwa angka ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan angka IDI 2016 yang sebesar 71,89.

"Capaian kinerja demokrasi Indonesia di Riau tersebut masih berada pada kategori sedang," kata Aden di Pekanbaru, Senin (3/9/2018).

Pada tahun 2017, lanjut Aden, terdapat tujuh variabel yang mengalami kenaikan indeks, satu variabel yang mengalami penurunan dan tiga variabel tidak mengalami perubahan. Dari tujuh variabel yang mengalami kenaikan, tiga di antaranya mengalami kenaikan cukup tinggi, antara lain : Peran Kebebasan Berpendapat, Peran DPRD, dan Peran Birokrasi PemerintahDaerah.

Aden menguraikan, variabel Peran Kebebasan Berpendapat mengalami kenaikan paling tinggi yaitu sebesar 54,15 poin, dari 39,59 pada 2016 menjadi 93,74 pada 2017.

"Hal ini disebabkan tidak adanya kejadian ancaman kekerasan atau penggunaan kekerasan oleh aparat pemerintah yang menghambat kebebasan berpendapat di Provinsi Riau sepanjang tahun 2017," tuturnya. 

Kemudian, kenaikan tertinggi kedua terjadi pada variabel Peran DPRD yang naik 29,10 poin, dari 47,96 pada 2016 menjadi 77,06 pada 2017. Nilai alokasi anggaran pendidikan dan kesehatan dalam APBD Provinsi Riau Tahun 2017 masing-masing sebesar 19,5 persen dan 9,15 persen. Hal ini sudah hampir mendekati persentase alokasi anggaran yang ditetapkan oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur bahwa Pemerintah Provinsi harus mengalokasi dana APBDnya sebesar 20 Persen untuk pendidikan dan 10 persen untuk kesehatan.

Selain itu, selama tahun 2017, DPRD Provinsi Riau telah mengeluarkan rekomendasi kepada eksekutif sebanyak 19 rekomendasi. Hal ini menunjukan bahwa DPRD telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.

Selanjutnya kenaikan tertinggi ketiga sebesar 22,85 poin terjadi pada variabel Peran Birokrasi Pemerintah Daerah dengan nilai 58,70 pada 2017 dibandingkan tahun 2016 yang hanya sebesar 35,85. Hal ini disebabkan pada tahun 2017 jumlah kebijakan pejabat pemerintah daerah yang dinyatakan bersalah oleh keputusan PTUN sebanyak 8 perkara yang dikabulkan. Jumlah tersebut menurun dari tahun sebelumnya yang sebanyak 14 perkara.

Di sisi lain, variabel Partisipasi Politik dalam Pengambilan Keputusan dan Pengawasan menurun cukup tajam sebesar 22,82 poin, dari 80,43 pada 2016 menjadi 57,61 pada 2017 menurun dari kategori “baik” menjadi kategori “buruk”. Selama tahun 2017, di Provinsi Riau banyak terjadi demonstrasi yang bersifat kekerasan. Warga Riau yang mengeluhkan karena jalan rusak yang tidak kunjung diperbaiki, sehingga masyarakat berinisiatif untuk melakukan demonstrasi dengan menanam pisang dan atau menutupnya dengan timbunan sampah untuk menutup jalan yang rusak. Demonstrasi juga banyak dilakukan oleh mahasiswa terkait kebijakan di kampusnya atau terkait kinerja Pemerintah Provinsi Riau.

Variabel lain yang tidak mengalami perubahan adalah variabel Hak Memilih dan Dipilih (kategori “sedang”), Pemilu yang Bebas dan Adil (kategori “baik”) dan Peran Peradilan yang Independen (kategori “buruk”). (**H)


Sumber: goriau.com





Berita Terkait

Tulis Komentar