KPK Kumpulkan Bukti Dugaan Suap Proyek PLTU Riau ke Munaslub Golkar

  • Jumat, 31 Agustus 2018 - 17:17:05 WIB | Di Baca : 1164 Kali

SeRiau - KPK tak mempermasalahkan adanya bantahan dari Partai Golkar soal adanya dugaan uang suap PLTU Riau-1 mengalir ke Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Desember 2017 lalu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut bahwa tudingan itu pada akhirnya nanti akan dibuktikan dalam persidangan."Ya semua orang boleh menyangkal, boleh membantah ya. Tapi nanti kan akhirnya di pembuktian gitu kan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Pulau Air, Kepulauan Seribu, Jakarta, Jumat (31/8)

Bahkan, kata Alex, keterangan adanya uang suap PLTU Riau-1 ke Munaslub Golkar itu diungkapkan sendiri oleh tersangka politikus Golkar Eni Saragih yang juga Bendahara Munaslub saat itu.

Namun demikian, penyidik KPK tetap menelusuri kebenaran pernyataan tersebut dari pemeriksaan sejumlah pihak, termasuk Eni. 

"Eni sendiri ketika ditangkap itu kan menjabat sebagai bendahara (Munaslub). Itu digunakan untuk apa saja yang jelas bendahara umum dan yang bersangkutan sudah menyampaikan salah satunya digunakan untuk Munaslub," jelasnya. 

Eni sebelumnya mengaku menerima uang suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo sebesar Rp 2 miliar yang sebagiannya digunakan untuk Munaslub Golkar. Ia mengaku menerima uang itu karena diperintah oleh Ketua Umum Golkar.

Namun Airlangga Hartarto meyakini tidak ada uang suap mengalir ke Munaslub Golkar. Keyakinan itu berdasarkan keterangan Ketua Penyelenggara Munaslub Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita dan Ketua Munaslub Golkar Nurdin Halid, tidak ada uang hasil suap yang mengalir ke acara Munaslub. 

“Kemudian yang lain terhadap dana ke Partai Golkar, dari hasil informasi dan pernyataan ketua OC Pak Agus Gumiwang mengatakan tidak ada dan ketua panitia (Nurdin Halid) penyelenggara tidak ada, bendahara Golkar tidak ada,” kata Airlangga di DPP Golkar, Jalan Anggrek Nelly, Slipi, Jakarta Barat, Senin (27/8).

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat tiga orang sebagai tersangka yakni Eni, Johannes dan mantan Mensos Idrus Marham. Eni selaku Wakil Ketua Komisi VII diduga menerima suap Rp 4,8 miliar dari Johannes, namun ia baru mengakui menerima Rp 2 miliar. 

KPK menduga uang itu merupakan suap terkait pembangunan PLTU Riau-1. KPK menduga Eni memengaruhi manajemen PLN agar Blackgold ikut dalam proyek PLTU Riau-1.

Meski sebagai anggota DPR tak punya kewenangan dalam proses pengadaan pembangkit listrik di PLN, Eni diduga memiliki pengaruh. Sementara Idrus diduga dijanjikan USD 1,5 juta dari Johannes apabila Blakcgold menerima kontrak jual beli listrik/PPA dari PLN. 

Blackgold melalui anak usahanya, PT Samantaka Batubara, merupakan anggota konsorsium dari proyek yang dipimpin PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB). Selain BlackGold, konsorsium itu juga terdiri atas PT PLN Batu Bara dan perusahaan asal Tiongkok, China Huadian Engineering Co. Ltd.

PLTU Riau-1 rencananya akan beroperasi secara komersial (Commercial Operation Date/COD) pada 2024 dengan kapasitas sebesar 600 MW. PLTU ini akan dibangun di Kecamatan Penarap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. 

Nilai investasi proyek PLTU Riau 1 mencapai USD 900 juta atau Rp 12,87 triliun. Akibat kasus ini, proyek tersebut ditunda. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar