Andi Arief Persulit Penanganan Laporan Dugaan Mahar

  • Jumat, 31 Agustus 2018 - 09:57:40 WIB | Di Baca : 1140 Kali


 

SeRiau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membutuhkan keterangan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief untuk mengusut laporan dugaan mahar yang menyeret bakal calon Wakil Presiden Sandiaga Uno. Namun, Andi enggan menemui Bawaslu hingga laporan soal mahar dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran. 

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan salah satu pertimbangan Bawaslu menyatakan kasus ini tidak memenuhi unsur pelanggaran karena keterangan saksi-saksi yang diajukan pelapor hanya mengandalkan keterangan dari orang lain (testimonium de auditu). Saksi tak berada di lokasi saat peristiwa berlangsung.

"Para saksi itu tidak melihat, mendengar, atau mengalami secara langsung peristiwa yang dilporkan oleh pelapor, melainkan mendengar keterangan dari pihak lain sehingga tidak memiliki kekuatan dalam pembuktian," kata Abhan dalam keterangan resminya, Jumat 31 Agustus 2018. 

Abhan mengatakan sebetulnya ada tiga orang saksi yang diajukan Forum Indonesia Bersatu (Fiber) selaku pelapor. Namun, Andi Arief, salah satu saksi, tiga kali mangkir dari undangan Bawaslu. Andi sedianya diminta memberikan klarfikasi atas cuitannya di media sosial Twitter, di mana kasus ini pertama kali mengemuka. 

"Ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu menjadikan laporan ini tidak mendapatkan kejelasan tentang terjadinya peristiwa pemberian uang kepada PAN (Partai Amanat Nasional) dan PKS (Partai Keadilan Sejahtera)," jelas Abhan. 

Abhan mengatakan keterangan Andi dalam kasus ini sangat krusial. Pasalnya, Andi adalah satu-satunya sumber informasi yang diajukan pelapor maupun saksi yang menyatakan peristiwa yang mereka ceritakan bukan peristiwa yang mereka lihat. 

"Mereka hanya mengetahui dari akun Twitter @AndiArief," ungkap Abhan. 

Ketidakadaan penjelasan mengenai peristiwa dugaan pemberian mahar, melainkan hanya keterangan saksi yang tidak melihat langsung peristiwa tersebut, membuat Bawaslu menyatakan laporan ini tidak memenuhi unsur pelanggaran. "Bahwa terhadap laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar terlapor," jelas Abhan.

 

 

 

Sumber : metrotvnews





Berita Terkait

Tulis Komentar