Kejagung Tahan Mantan Dirut Keuangan Pertamina

  • Kamis, 30 Agustus 2018 - 22:11:13 WIB | Di Baca : 1182 Kali

SeRiau - Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan terkait kasus dugaan korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum membenarkan kabar tersebut.

Frederik ditahan per hari ini, Kamis, 30 Agustus 2018. Dia ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung.

"Selama 20 hari terhitung mulai 30 Agustus 2018 sampai dengan 18 September 2018," ujar Rum dalam keterangan tertulisnya.

Dia menjelaskan penahanan itu berdasar pada surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-20/F.2/Fd.1/08/2018 tanggal 30 Agustus 2018. Frederik melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Frederik ditahan usai diperiksa tim penyidik dengan didampingi oleh penasihat hukum. Kejagung sudah memeriksa sebanyak 69 saksi dalam kasus ini. Alasan obyektif tersangka ditahan karena diancam pidana penjara lebih dari lima tahun.

"Alasan subyektif tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," katanya lagi. (**H)


Sumber: VIVA





Berita Terkait

Tulis Komentar