Usut Suap Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia, KPK Periksa Dua Saksi

  • Selasa, 28 Agustus 2018 - 11:54:14 WIB | Di Baca : 1299 Kali

 

SeRiau - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan ‎suap pembelian pesawat dan mesin pesawat Airbus A330-300 milik PT Garuda Indonesia dari perusahaan mesin raksasa di dunia Rolls Royce.

Sejalan dengan pengusutan tersebut, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi yakni, ‎Karyawan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia, Rullianto Hadinoto dan Karyawan swasta, Dessy Fadjriaty. Keduanya akan diperiksa untuk tersangka Soetikno Soedarjo (SS).

"Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka SS," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (28/8/2018).

Rullianto Hadinoto sendiri merupakan putra dari mantan Direktur Produksi PT Citilink Indonesia, Hadinoto Soedigno. KPK sendiri sempat mencekal Hadinoto Soedigno untuk berpergian ke luar negeri terkait kasus ini.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pembelian pesawat dan mesin pesawat Airbus A330-300 milik PT Garuda Indonesia dari perusahaan mesin raksasa di dunia Rolls Royce.

Dua tersangka tersebut yakni, mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International, Soetikno Soedarjo sekaligus Bos PT MRA. Namun, keduanya belum dilakukan penahanan oleh KPK.

Dalam kasus ini, Emirsyah diduga telah menerima suap dari perusahaan mesin Rolls Royce terkait dengan pengadaan mesin A330-300. Suap tersebut diberikan Rolls Royce kepada Emirsyah dalam bentuk uang dan barang melalui perantara Soetikno Soedarjo.

 

 

Sumber Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar