Bawa 20 Ribu Happy Five, Kurir Narkoba Berkedok Ojek Online Diciduk

  • Senin, 27 Agustus 2018 - 17:04:45 WIB | Di Baca : 1240 Kali

 

SeRiau - Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan pengiriman 20 ribu narkotika jenis Happy Five dari tangan seorang kurir berinisial S.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Doni Alexander mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarkat yang mengetahui tersangka kerap mengedarkan narkotika.

"Proses penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat, dimana tersangka kerap melakukan peredaran beberapa jenis narkotika. Sehingga tim kami melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan," kata Doni kepada wartawan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (27/8/2018).

Doni menjelaskan, dari informasi tersebut tim dari jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian melakukan pengintaian dan menangkap tersangka.
 
"Tim kami melihat yang bersangkutan melintas di daerah lampu merah Ahmad Yani, wilayah Kota Tangerang dengan menggunakan modus jaket salah satu ojek online di Indonesia dengan membawa satu dus yang kami curigai berisi narkotika. Dan setelah kami buka kotak yang dibawa inisial S berisi 20 ribu butir pil Happy Five," ungkapnya.

Tersangka S mengaku kepada polisi barang haram tersebut atas suruhan E yang di ambil dari Kota Tangerang yang akan diantarkan kepada H.

"Dan tim kami melakukan penangkapan (H) di TKP kedua di Jalan Boulevard Mutiara Palm, Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat," tambahnya.

"Dari tangan H kita mendapatkan info terkait inisial E tersebut, dan kami melakukan penggerebekan di kediaman inisial E namun yang bersangkutan sudah melarikan diri," sambung Doni.
 
Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap E yang merupakan pengedar narkotika dari berbagai jenis di Indonesia yakni sabu, ekstasi, dan happy five.

Adapun untuk pasal yang kami kenakan terhadap tersangka yakni Pasal 60 Ayat 1 huruf B dan C subsider Pasal 62 jo Pasal 71 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

 

 

Sumber Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar