Banding Ditolak, Bos First Travel Tetap Divonis Penjara 18 dan 20 Tahun

  • Senin, 27 Agustus 2018 - 15:06:20 WIB | Di Baca : 1248 Kali

 

SeRiau - Pengajuan banding yang dilakukan bos First Travel Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman pasca-divonis 18 dan 20 tahun penjara lantaran melakukan penipun dan penggelapan serta pencucian uang calon jamaah umrah ditolak Pengadilan Negeri (PN ) Tinggi Bandung.

Penolakan tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Depok Teguh Arifiano, "Ya mas, dikuatkan putusannya sama Pengadilan Tinggi Bandung," ucap Teguh kepada Okezone, Senin ( 27/8/2018).

Keduanya mengajukan banding sejak 6 Juli 2018 setelah majelis hakim PN Negeri Depok memvonis keduanya. Mereka menganggap hukuman tersebut tak pantas diberikan lantaran fakta yang tertuang dalam berkas tak sesuai dengan fakta sesungguhnya.

Saat ditanya soal surat keputusan banding bos First Travel, Teguh mengaku hanya mengetahui melalui Sistem Informasi Penelusuran perkara (SIPP) PN Depok. "Belum turun berkas dari PT Bandungnya mas, saya, hanya liat di SIPP PN Depok," terangnya.

"Intinya PT bandung menguatkan putusan PN Depok untuk semua terdakwa," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, setelah menjalani rangkaian persidangan yang cukup panjang, sidang First Travel akhirnya memasuki babak akhir. Majelis hakim PN Depok akhirnya memvonis direktur First Travel Andika dan Anniesa Hasibuan dengan hukuman selama 20 tahun dan 18 tahun dengan denda 10 miliar subsider 1 tahun 8 bulan, pada Rabu (30/5).

Bos biro perjalanan umrah First Travel yang juga menjadi pasangan suami istri tersebut, terbukti bersalah melakukan Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penipuan terhadap calon jemaah umrah. Selain itu mereka pun diwajibkan membayar denda 10 miliar subsider 1 tahun 8 bulan kurungan.

"Menyatakan Andika dan Annisa Hasibuan bersalah melakukan penipuan dan pencucian uang. Majlis hakim menjatuhkan 20 tahun untuk Andika dan 18 tahun untuk Annisa Hasibuan dengan denda 10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan," ucap Ketua Majlis Hakim Sobandi.

Sobandi menjelaskan, kedua terdakwa terbukati melakukan unsur mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk menukarkan uang dan surat berharga serta perbuatan lainya.

"Kami memvonis terdakwa dengan pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," imbuhnya.

 

 

 


Sumber Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar