Melawan saat Dicokok, Eks Anggota DPRD Sumut Musdalifah Tampak Santai Tiba di KPK

  • Senin, 27 Agustus 2018 - 12:59:42 WIB | Di Baca : 1221 Kali

 

 

SeRiau - Mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Musdalifah (MDH) telah tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada siang hari ini. Musdalifah tiba di KPK sekira pukul 11.00 WIB setelah ditangkap pada Minggu, 27 Agustus 2018, kemarin.

Pantauan Okezone di lapangan, Musdalifah datang dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna merah marun. Setibanya di KPK, Musdalifah langsung digiring oleh petugas keamanan untuk memasuki ruangan sterilisasi.

Musdalifah tampak santai saat memasuki ruang sterilisasi KPK. Dia enggan angkat bicara saat dikonfirmasi awak media terkait penangkapannya kemarin. Dia memilih bungkam dan langsung menuju lantai dua untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Sebelumnya, tim penyidik lembaga antirasuah menangkap Musdalifah di Tiara Convention Center, Medan, kemarin. Saat dilakukan penangkapan, Musdalifah sempat melakukan perlawanan kepada petugas KPK.

"Dalam proses penangkapan sempat terjadi perlawanan terhadap penyidik yang bertugas," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin (27/8/2018).

Febri menjelaskan alasan penyidik menangkap Musdalifah. Kata Febri, Musdalifah ‎sudah mangkir dalam dua kali panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

‎Pada panggilan pertamanya, Musdalifah mangkir tanpa memberitahukan alasan ketidakhadirannya. Kemudian, pada panggilan kedua, Musdalifah kembali absen dengan alasan menikahkan anaknya.

Padahal, sambung Febri, KPK sudah sering mengingatkan kepada para tersangka mantan anggota DPRD Sumut agar kooperatif dalam menjalani proses hukum. Sebab, pemenuhan panggilan pemeriksaan merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi bagi tersangka atau saksi.

‎"KPK pun memutuskan melakukan penangkapan terhadap tersangka MDH kemarin karena tidak hadir dalam pemanggilan KPK tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," sambungnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dengan menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Adapun ke-38 anggota DPRD Sumut itu yakni Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, dan Dermawan Sembilan.

Kemudian ada Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

Namun demikian, sejauh ini KPK baru melakukan penahanan terhadap 18 orang tersangka. Mereka telah mendekam dibalik jeruji besi KPK secara terpisah.

Atas perbuatan tersebut, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 


Sumber Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar