Aniaya Remaja di Tol Jagorawi, Pria Rambut Cepak Ditahan

  • Jumat, 24 Agustus 2018 - 10:37:13 WIB | Di Baca : 1297 Kali

 

SeRiau – Setelah resmi jadi tersangka, pria yang memukul Rayhan Ahmad Triputro (14) di Tol Jagorawi pun resmi ditahan. Pria dengan inisial MA ditahan per hari ini, Jumat 24 Agustus 2018.

Dia ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Nico Afinta membenarkan hal tersebut.

"Iya, (MA) sudah ditahan ya," kata Nico di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 24 Agustus 2018.

Dipastikan saat kejadian MA tak ada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang atau alkohol. Dia mengaku sadar atas tindakannya.

"Dia dikenakan Pasal 351 jo Pasal 76 C jo Pasal 50 UU Perlindungan Anak," ucapnya.

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Sapta Maulana mengatakan, penyidik sudah memeriksa korban. Kakak korban yang mengendarai mobil saat itu.

Polisi pun meminta rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) milik Jasa Marga. Bahkan, polisi juga meminta keterangan pihak Jasa Marga yang ada saat kejadian.

Pada saat kejadian diketahui yang pertama kali keluar dari mobil yang ditumpangi korban adalah ibu korban Dwita Yulianty (54).  Kemudian MA coba menyerang kakak korban yang membuka kaca, namun pada akhirnya korbanlah yang dapat bogem mentah karena coba membela ibu dengan cara turun dari dalam mobil.

"Si ibu mencoba menghalang-halangi saja kan karena apa-apa enggak usahlah, sudah lah ya. Tapi pelaku memukul," ujar Sapta.
MA mengaku sadar saat itu. Dia mengaku emosi saat itu karena mobil yang ditumpangi korban melakukan rem mendadak.

"Karena emosi kita juga sudah lihat  CCTV-nya, karena si korban ini mengerem mendadak. Pada saat berhenti itu memang dihadang sama si pelaku. Setelah membayar Tol Dalam Kota," ujarnya lagi.
 

 

 

 

 

 

Sumber VIVA.CO





Berita Terkait

Tulis Komentar