SKCK Syarat Capres Prabowo Dipersoalkan

  • Kamis, 23 Agustus 2018 - 19:10:34 WIB | Di Baca : 1171 Kali

 

SeRiau - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik calon presiden Prabowo Subianto yang dikeluarkan oleh Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri dipersoalkan oleh kelompok masyarakat yang mengatasanamakan diri berasal dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

Koordinator TPDI Petrus Saletinus mengatakan SKCK Prabowo itu patut diduga bersumber dari keterangan yang diduga palsu atau dipalsukan.

"SKCK Baintelkam Polri yang berisi pernyataan bahwa, Prabowo Subianto dinyatakan tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun patut diduga bersumber dari keterangan yang diduga palsu atau dipalsukan," kata Petrus kepada wartawan usai menemui perwakilan Baintelkam Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (23/8).

Menurutnya, dugaan tersebut berdasarkan pada peristiwa atau keadaan yang telah diketahui secara umum bahwa Prabowo pernah diperiksa oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) karena diduga melakukan penculikan dan penghilangan kemerdekaan kara aktivis mahasiswa.

Dia menerangkan, dalam keputusan DKP Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP tertanggal 21 Agustus 1998 merekomendasikan Prabowo untuk diberhentikan dari Dinas Militer, karena terbukti melakukan pelanggaran hukum, etika dan disiplin yang merugikan kehormatan TNI, bangsa, dan negara.

"Terdapat fakta yang sudah menjadi notoire feiten itu tidak dijadikan referensi sebelum SKCK dikeluarkan," ucap dia.

Menurut Petrus, Baintelkam seharusnya memverifikasi dan mengklarifikasi informasi publik ikhwal Prabowo pernah diproses hukum pada tahap penyelidikan dan penyidikan oleh Puspom TNI dan DKP berikut keputusannya tersebut

Dia menyatakan, hal itu sangat penting karena Indonesia sedang dalam proses melahirkan pemimpin nasional, bukan memilih calon karyawan perusahaan.

"KPU (Komisi Pemilihan Umum), Puspom TNI, Polri, dan masyarakat harus bersama-sama melakukan klarifikasi dan konfirmasi semua hal terkait dengan SKCK milik Prabowo yang saat ini sudah berada di dalam berkas administrasi bakal calon presiden di KPU," tuturnya.

Baintelkam Polri menerbitkan SKCK milik Prabowo pada Selasa (24/7). Dalam surat bernomor SKCK/YANMAS/8721/VII/2018/BAINTELKAM tersebut dinyatakan dikeluarkan untuk keperluan persayaratan calon presiden (capres) Republik Indonesia.

SKCK itu pun telah ditandatangani oleh Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat Baintelkam Polri Komisaris Besar Gunawan.

Dalam SKCK itu pun dinyatakan bahwa pria kelahiran 17 Oktober 1951 tersebut tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun.

 

 

 


Sumber CNN Indonesia
.





Berita Terkait

Tulis Komentar