Penerbitan SKCK Prabowo oleh Polri Diprotes

  • Kamis, 23 Agustus 2018 - 18:04:35 WIB | Di Baca : 1173 Kali

SeRiau - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mendatangi Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri. Petrus menyampaikan surat yang berisi permintaan klarifikasi atas penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Bakal Calon Presiden 2019 Prabowo Subianto.

"Tim Pembela Demokrasi Indonesia tadi mebyampaikan surat ke Baintelkam Mabes Polri terkait dengan permintaan klarifikasi sehubungan dengan beredarnya SKCK dari Baintelkam Mabes Polri atas nama Prabowo Subianto yang beredar pada tanggal 24 Juli 2018," kata Petrus kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/8/2018).

"Yang menjadi salah satu persyaratan kelengkapan pencalonannya sebagai presiden di 2019 dan sudah diserahkan ke KPU. Nah mengapa kami meminta klarifikasi? Karena di dalam surat SKCK itu disebutkan bahwa yang bersangkutan dinyatakan tidak terbukti tersangkut dalam perkara apapun, tidak terkait keterlibatan catatan kriminal apapun," sambung dia.

Petrus mengatakan SKCK itu mengabaikan cerita sepak terjang Prabowo pada 1998 silam. Diketahui saat itu Prabowo berpangkat Letnan Jenderal dan menjabat sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad). 

"Semua orang juga tahu bahkan dokumen tentang itu juga beredar secara luas di internet bahwa Prabowo Subianto pada 1998 diduga terlibat kasus penculikan dan perampasan kemerdekaan atau menghalang-halangi kemerdekaan aktivis mahasiswa," ujar Petrus.

Menurut Petrus, Polri mengabaikan fakta Prabowo pernah diperiksa di internal TNI akibat Tragedi 1998 dan diberhentikan dari jabatannya.

"Dan untuk itu beliau diperiksa. Selain daripada itu beliau juga diperiksa Dewan Kehormatan Perwira yang pada akhirnya direkomendasikan yang bersangkutan diberhentikan dari dinas militer di dalam keputusan Dewan Kehormatan Perwira," jelas Petrus yang juga merupakan Wakil Sekjen Bidang Hukum DPP Partai Hanura ini.

"Menuju alasan dinonaktifkan atau diberhentikannya (Prabowo) dari dinas militer antara lain disebutkan bahwa Prabowo terlibat dalam tindak pidana militer sehingga perbuatan itu merugikan kerhomatan TNI AD, merugikan kehormatan bangsa dan merugikan kerhomatan negara," imbuh Petrus.

Menurut Petrus penerbitan SKCK oleh Baintelkam bertentangan dengan sejarah hidup Prabowo. "Ini bertentangan dengan SKCK yang menyatakan dia tidak tersangkut tindak kriminal apapun sejak 17 Oktober 1951, sejak dia lahir sampai dengan 24 juli 2018," tambah Petrus.

Selain diminta mengklarifikasi, Baintelkam Polri juga diminta agar bekerja sama dengan Polisi Militer (Pom) TNI. 

"Kita minta juga dari surat kami disampaikan tadi supaya Baintelkam Mabes Polri koordinasi dengan pihak Puspom TNI dan kalau perlu meminta penjelasan dari 6 atau 5 jenderal yang pada waktu itu ikut di dalam pemeriksaan Dewan Kehormatan Perwira," tandas Petrus.

Petrus menuturkan dirinya telah mendapat penjelasan dari perwira di Baintelkam soal penerbitan SKCK. Petrus menyebutkan Baintelkam Polri mengakui pihaknya tak sejauh itu meneliti rekam jejak Prabowo.

"Tadi ketika kita dialog dengan Pak Dono, AKBP sebagai kasubdit, menyatakan bahwa penjelasan di dalam SKCK seperti itu, bahwa Prabowo Subianto tidak pernah telibat dalam kasus apapun dikarenakan pada pemilu-pemilu sebelumnya pun yang besangkutan sebagai capres, ya keterangannya sudah seperti itu," terang Petrus.

"Sehingga mereka tidak terlalu jauh meneliti keluar (institusi). Kalau ke dalam, mereka katakan cek ke beberapa polres tenyata tidak ada. Tapi pengecekan ke luar intitusi Polri seperti Puspom dan pihak lainnya itu tidak dilakukan. Mereka akui," pungkas dia. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar