KPU Larang Menteri Buat Kebijakan yang Menguntungkan Salah Satu Paslon

  • Selasa, 21 Agustus 2018 - 23:22:06 WIB | Di Baca : 1078 Kali

SeRiau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang menteri yang masuk ke dalam tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk membuat kebijakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pemilu.

Selain itu, KPU juga melarang mereka untuk menggunakan fasilitas jabatan selama berkampanye.

"Ada dua hal ya, yang pertama larangan menggunakan fasilitas jabatan saat kampanye, yang kedua adalah membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pemilu, itu ditegaskan dlm UU (pemilu)," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di kantornya, Selasa (21/8).

Hasyim mengatakan, hal itu dilakukan untuk menghindari penyelewengan kekuasaan. Dia pun menjelaskan lebih lanjut terkait maksud dari kebijakan yang dapat menguntungkan dan merugikan itu.

Contohnya, jika pada tahun-tahun pemilu saat ini, anggaran suatu kementerian tiba-tiba melonjak dua hingga tiga kali lipat dibanding tahun-tahun sebelumnya.

"Nah itu kan patut diduga apakah itu kebijakan itu nanti ada potensial program untuk memenangkan calon," jelas Hasyim.

Namun dia menuturkan bahwa penyelewengan kekuasaan seperti itu tak dapat ditentukan sekarang. Sebab, tetap harus mengacu dengan program kementerian tersebut.

"Kalau misalnya itu sudah jadi program kementerian ya itu tidak bisa disebut penyalahgunaan karena sudah terukur misalkan jumlahnya berapa, kelompok sasarannya siapa, sudah terprogram," tuturnya.

Hasyim menyatakan, jika yang bersangkutan terbukti menyelewengkan jabatan, maka, sanksi pidana dan pemberhentian jabatan dapat dikenakan.

"Bisa dikenakan pidana kemudian bersangkutan bisa diberhentikan dari jabatannya," tegasnya.

Selain itu, Menteri yang berkampanye juga harus melakukan cuti. Dengan ketentuan sesuai dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, yakni cuti hanya dapat dilakukan maksimal satu hari dalam satu pekan hari kerja. Kecuali pada hari libur nasional atau hari libur rutin (contoh libur rutin Sabtu-Minggu), maka menteri yang bersangkutan diperkenankan melakukan kampanye tanpa melakukan cuti.

Adapun daftar struktur tim kampanye nasional pada Joko Widodo dan Ma'ruf Amin yang diserahkan ke KPU berisi nama 7 pejabat negara, yakni: Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai Ketua Dewan Pengarah, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko PMK Puan Maharani, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung sebagai Anggota Dewan Pengarah.

Selanjutnya, ada Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto sebagai Dewan Penasihat, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Wakil Ketua dan Jubir Presiden Johan Budi menjadi Jubir. Namun belakangan, Sri Mulyani batal masuk ke dalam tim kampanye tersebut. (**H)


Sumber: Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar