Bawaslu Akan Periksa Andi Arief Terkait Mahar Rp 500 Miliar Sandiaga Uno

  • Senin, 20 Agustus 2018 - 11:59:47 WIB | Di Baca : 1070 Kali

 

SeRiau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memanggil 3 orang saksi terkait dugaan mahar Rp 500 miliar dari Sandiaga Uno masing-masing kepada PAN dan PKS. Agar kedua partai itu memilihnya menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo.

Salah satu saksi tersebut yakni Wakil Sekjen Partai Demokrat, Andi Arief, sebagai orang pertama yang membuka mahar Rp 500 miliar lewat twitternya.

"Saksi yang diajukan oleh pelapor, ada tiga orang. Salah satunya, Andi Arief," ujar Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Petalolo, Senin (20/8/2018).

Namun Ratna mengaku, Andi Arief belum mengkonfirmasi kehadirannya. Meskipun begitu, dia mengatakan, pihaknya telah memberikan undangan terkait pemanggilan hari ini.
"Belum konfirmasi hadir tapi kami menunggu saja hadirnya mereka," ucap Ratna.

Ratna menyebutkan, pemeriksaan akan dilakukan dengan tim klarifikator bagian penindakan. Klarifikasi akan dilakukan terhadap masing-masing saksi.
Namun hingga saat ini, Bawaslu mengakui bahwa lembaganya belum memanggil Sandiaga Uno sebagai orang yang disebut memberi mahar Rp 500 miliarkepada PAN dan PKS. "Belum melakukan pemanggilan," imbuhnya.

2 Pelapor

Bawaslu mendapat 2 laporan terkait kasus ini. Mereka yang melapor adalah Rumah Relawan Nusantara dan Federasi Indonesia Bersatu (FIB). Mereka menilai Sandiaga melanggar Pasal 228 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kemudian, pada hari yang sama, Federasi Indonesia Bersatu (FIB) melaporkan ke Bawaslu atas dugaan mahar politik dari Sandiaga ke parpol-parpol pengusungnya.
 

 

 

 

 

 

Sumber Liputan6.com





Berita Terkait

Tulis Komentar