Pejabat Pemprov Banten Ditahan Kasus Dugaan Korupsi Genset

  • Jumat, 17 Agustus 2018 - 21:45:12 WIB | Di Baca : 1307 Kali


SeRiau – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Banten, Sigit Wardoyo bersama dua orang pengusaha berinisial E dan A, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan genset di RSUD Banten.

"Kita putuskan menahan ketiganya selama 20 hari ke depan," kata Kasie Penkim Kejati Banten, Holil Hadi, Jumat, 17 Agustus 2018.

Sigit bersama pengusaha berinisial E ditahan di Rutan Klas II B Serang. Sedangkan A ditahan di Lapas Pandeglang. Sedangkan Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), akan menghargai proses hukum yang sedang dijalani oleh bawahannya itu.

"Untuk pemecatan nanti ketika sudah inkrah. Sekarang Plt (Pelaksana Tugas) dulu," kata Wahidin, saat ditemui usai upacara pengibaran bendera HUT ke-73 RI di lapangan masjid raya Al-Bantani, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang.

Sebelumnya sempat diberitakan ketiga orang itu dijadikan tersangka terlebih dahulu pada 6 Agustus 2018. Ketiganya di duga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan genset RSUD Banten senilai Rp2,2 miliar yang merugikan keuangan negara sebesar Rp500 juta.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari temuan Laporan Hasil Pemeriksa Keuangan (LHPK) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten dan Inspektorat Provinsi Banten. Berdasarkan LHP BPK terdapat kerugian negara sebesar Rp 500 juta. Sedangkan dari LHP Inspektorat Banten lebih dari Rp500 juta.

Sebelumnya, RSUD Banten pun tersangkut kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes), yang melibatkan Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten saat itu, dan adiknya, Tubagus (Tb) Chaerul Wardhana (TCW) di tahun 2012-2013.

Ratu Atut, merugikan keuangan negara sebesar Rp79,79 miliar yang tertuang dalam surat dakwaan Nomor: Dak-14/24/02/2017.

Dalam kasus korupsi itu, Ratu Atut didakwa bersama adiknya, TCW alias Wawan, dalam melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Rujukan Dinas Kesehatan Banten dan penyusunan anggaran tahun 2012.

Majelis hakim pun memvonis Ratu Atut dengan hukuman lima tahun enam bulan kurungan penjara dan denda Rp 250 juta, subsider tiga bulan kurungan.

 

 

 

 

 

Sumber VIVA.CO





Berita Terkait

Tulis Komentar