Soal Manuver JK Ingin Kembali Jadi Wapres, Golkar Tunggu Putusan MK

  • Jumat, 03 Agustus 2018 - 23:44:19 WIB | Di Baca : 1121 Kali

SeRiau - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto tidak menanggapi secara spesifik saat ditanya manuver Jusuf Kalla untuk kembali menjadi calon wakil presiden. Airlangga hanya mensyaratkan dirinya menghormati upaya Jusuf Kalla itu.

"Nah, tentu hal yang terkait itu, kami tunggu saja dari Mahkamah Konstitusi," ujar Airlangga seusai bertemu BJ Habibie di Jalan Patra Kuningan, Jakarta, Jumat (3/8/2018).

Menurut Airlangga, dia tetap mengapresiasi segala upaya yang dilakukan Jusuf Kalla. Apalagi, Airlangga mempertimbangkan kematangan Kalla dalam hal politik dan menjalankan pemerintahan.

"Beliau (Kalla) pernah memimpin Partai Golkar. Dan pada saat Beliau memimpin partai, kami-kami yang di sini menjadi pengurusnya Beliau," kata Airlangga.

Jusuf Kalla sebelumnya menjadi pihak terkait dalam uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya dua periode.

Uji materi syarat capres dan cawapres dalam pasal 169 huruf n UU Pemilu tersebut, awalnya diajukan oleh Partai Perindo.

Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.

Dengan begitu, Kalla yang sudah dua kali menjadi wapres namun tidak berturut-turut bisa kembali mencalonkan diri sebagai wapres di Pilpres 2019. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar