Tunggu putusan MK, Partai Berkarya siapkan capres Tommy Soeharto

  • Jumat, 03 Agustus 2018 - 16:42:41 WIB | Di Baca : 1169 Kali

SeRiau - Partai Berkarya masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ambang batas pencalonan Presiden (Presidential Treshold) 0 persen di Pemilu 2019. Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso mengatakan, jika gugatan tersebut dikabulkan maka partainya akan mengusung Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soehartosebagai calon presiden.

"Partai berkarya berpendapat kita masih perlu tunggu siapa tahu di menit-menit menentukan hari ini hakim-hakim berikan keputusan ketok palu Presidential Treshold 0 persen, saya ingin umumkan arus bawah mesin dan kader berkarya dan masyarakat pecinta Pak Harto akan usulkan Pak Tommy jadi capres," kata Priyo di DPP Partai Berkarya, Jakarta Selatan, Jumat (3/8).

Pencapresan Tommy, kata Priyo, tidak bisa dibendung lagi. Pencalegan Tommy juga di kawasan Papua akan dibatalkan jika anak Presiden kedua Soeharto itu maju Pilpres 2019.

"Kalau MK hari ini hakim-hakim yang dimuliakan gagah berani ketok palu Presidential Treshold 0 persen izinkanlah berkarya arus bawahnya kami tahan lagi ingin calonkan Mas Tommy sebagai capres. Kalau itu terjadi ada kemungkinan rencana beliau caleg nomor satu di Papua akan ditarik," ungkapnya.

Mantan politikus Partai Golkar itu juga menduga jika MK memutus Presidential Treshold sebesar 0 persen koalisi yang sekarang sudah terbentuk menjadi dua poros akan tercerai berai. Sebab, semua partai pasti akan mengusung sendiri capresnya di Pilpres 2019.

"Kalkulasi kami koalisi-koalisi pengkutuban terjadi boleh jadi akan bubar. Kemungkinan banyak partai-partai mencalonkan ego sentralnya masing-masing untuk maju di pilpres," ungkapnya.

Sebelumnya, gabungan praktisi dan akademisi menggugat ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) ke MK. Gugatan itu sudah di daftarkan sejak 13 Juni 2018.

"Kami mengajukan permohonan ini sebagai orang-orang yang non partisan tidak ada tujuan untuk kepentingan pasangan calon tertentu atau partai politik tertentu dalam pemilihan presiden atau pemilu kita yang kurang lebih 10 bulan lagi ke depan," kata Hasan mantan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay di gedung MK, Jakarta Pusat Kamis (21/6). (**H)


Sumber: Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar