Diimingi Upah Rp 50 Juta, Seorang Nenek Selundupkan 1 Kg Sabu ke Sumsel

  • Rabu, 01 Agustus 2018 - 04:52:33 WIB | Di Baca : 2121 Kali

SeRiau - Kebutuhan ekonomi yang kurang menjadikan Yulinar (55), nenek lima cucu ini nekat menyelundupkan narkoba jenis sabu sebanyak 1 kilogram di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Yulinar yang tercatat sebagai warga Merdeka Timur Kota Asan Dusana, Kecamatan Muara Dua Kabupaten Lhoksemawe, Provinsi Aceh, tersebut ditangkap jajaran Polres Banyuasin dalam razia yang digelar di Jalan Lintas Timur Palembang-Betung Km 42 yang tepatnya di depan Gerbang Pemkab Kabupaten Banyuasin, Selasa (30/7/2018).

Informasi yang dihimpun, awalnya petugas dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Banyuasin menghentikan bus Pelangi yang datang dari kota Medan. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan sabu seberat 1kilogram yang berada di dalam tas milik Yulinar.

Nenek ini pun langsung diamankan. Dari pengakuannya, petugas kembali melakukan pengembangan hingga menangkap Hendri (30), warga Desa Bantan Pelita, kecamatan Bp Peliung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, yang telah menunggu di loket bus travel Kota Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Hendri yang diduga sebagai kaki tangan bandar untuk menerima barang tersebut.

Yulinar mengaku dia diperintahkan seorang bandar narkoba dari kota Medan untuk mengantarkan sabu tersebut ke Kabupaten OKU Timur, Sumsel. Jika berhasil, ia pun dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp 50 juta.

“Karena saya lagi butuh uang, jadi terpaksa mau. Sudah dua kali seperti ini (mengantarkan sabu). Tadi baru dikasih uang Rp 3 juta,” kata Yulinar.

Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem menjelaskan, selain dua tersangka yang merupakan kurir narkoba, polisi juga mengamankan Syaiful Mahdi (33), warga Desa Semira, Kecamatan Kisam, Provinsi Aceh Utara.

Syaiful ditangkap di Jalan Lintas Tengah, Kabupaten OKU Timur, yang diduga adalah pemesan sabu tersebut.

“Mereka ini adalah jaringan narkoba lintas provinsi dan dua kali mengirimkan barang untuk diedarkan di Sumsel. Sekarang kita masih mengembangkan untuk mengangkap bandarnya yang ada di sini,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu dijerat dengan pasal 112 Undang-undang narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (**H)


Sumber: TRIBUNNEWS.COM





Berita Terkait

Tulis Komentar