Jokowi Batal Cabut Ketentuan DMO Batu Bara

  • Selasa, 31 Juli 2018 - 14:51:35 WIB | Di Baca : 1199 Kali

SeRiau - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan rencana perubahan ketentuan alokasi batu bara untuk domestik (domestic market obligation/DMO). Sebelumnya, direncanakan perubahan ketentuan DMO batu bara untuk menggenjot ekspor.

"DMO batu bara, arahan Bapak Presiden diputuskan sama seperti sekarang. Nggak ada perubahan, nggak ada PP baru," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan di Istana Bogor, Selasa (31/7/2018).

Ketentuan harga DMO batu bara juga masih menggunakan aturan yang lama, yaitu sebesar US$ 70 per ton. 

"Mekanisme harga sama. Nggak ada penghapusan. Keputusan bapak Presiden ini jalan aja kaya sekarang," ujar Jonan.

"DMO itu undang-undang, mandat dari UU 4/2009 Minerba. Nah besarannya diatur oleh Menteri. Kalau price cap US$ 70 itu diatur oleh PP. Jadi tetap sama," tambah Jonan.

Ketentuan DMO batu bara juga masih sesuai aturan yang lama, yaitu 25%. Ketentuan ini untuk mengakomodasi kebutuhan dalam negeri, terutama untuk pembangkit listrik.

"Kita DMO mengikuti kebutuhan nasional. Ya sudah itu, hitungan saya 25%. Masih tetap," tutur Jonan. (**H)


Sumber: detikFinance





Berita Terkait

Tulis Komentar