Dirut BTN: DP Nol Rupiah Tidak Mendidik Masyarakat

  • Senin, 30 Juli 2018 - 13:10:04 WIB | Di Baca : 1172 Kali

 


SeRiau - Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk. atau BTN, Maryono, menyatakan kebijakan uang muka nol rupiah atau DP Nol Rupiah bukan solusi yang baik bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian. Sebab, beleid itu malah tidak akan memberikan tantangan kepada masyarakat.

Maryono, mengatakan, seharusnya kebijakan perumahan tidak semestinya mengizinkan tanpa uang muka sama sekali. Menurut dia, minimum setidaknya uang muka 1 persen sehingga masyarakat teredukasi, bahwa kalau ingin memiliki rumah ada tantangannya.

“Kalau 0 persen berarti siapa saja bisa mengakses pengajuan KPR dan dengan mudah mereka bisa melepas rumahnya. Ya karena tak ada kerugian, kan?” kata Maryono, Sabtu, 28 Juli 2018.

Seperti diketahui, aturan lama Bank Indonesia atau BI mengatur uang muka yang harus dibayar calon pembeli minimal 15 persen. Sebab persentase kredit perbankan minimal 85 persen untuk rumah ataupun apartemen pertama bagi tipe di atas 70 meter persegi.

Lebih rincinya, melalui aturan baru bagi pembelian rumah kedua tipe di atas 70 meter persegi, BI mengatur kredit properti sebesar 80 persen kepada perbankan. Sedangkan untuk rumah kedua tipe 22 meter persegi --70 meter persegi, kreditnya diatur 85 persen. Sementara rumah kedua tipe di bawah 21 meter persegi, BI tak mengatur besaran kreditnya.

Sementara untuk pembelian apartemen kedua dengan tipe di atas 70 meter persegi, BI mengatur kredit propertinya sebesar 80 persen ke perbankan. Selanjutnya pembelian apartemen kedua tipe 22 meter persegi-70 meter persegi ataupun tipe di bawah 21 meter persegi, BI mengatur kredit properti sebesar 85 persen.

BI membuat persyaratan prudensial untuk perbankan yang mengimplementasikan kebijakan LTV/FTV tersebut. Persyaratan ini hanya berlaku untuk perbankan dengan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) net kurang dari 5 persen dan gross NPL kredit properti di bawah 5 persen.

Kemudian terkait pelonggaran jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden, di mana fasilitas kredit atau pembiayaan mekanisme inden dimungkinkan untuk lima fasilitas kredit tanpa melihat urutan.

Selain itu, BI akan melakukan penyesuaian pengaturan tahapan dan besaran pencairan kredit atau pembiayaan sampai maksimal. Bahkan pencairan kumulatif sampai dengan 30 persen dari plafon setelah akad kredit. Begitu akad kredit di tangan bisa dicairkan kredit maksimum 30 persen. 

Selanjutnya pondasi selesai, maksimum pencairan kumulatif kredit sampai dengan 50 persen dari plafon.
Sementara itu, untuk tahapan tutup atap selesai ada maksimum pencairan kumulatif kredit sampai dengan 90 persen dari plafon, sedangkan maksimum pencairan 100 persen dari plafon. Dilakukan pada saat penandatanganan berita serah terima yang telah dilengkapi Akta Jual Beli (AJB) dan covernote.

 

 


Sumber TEMPO.CO





Berita Terkait

Tulis Komentar