KPK Duga Bupati Lamsel Atur Proyek di Lampung Selatan

  • Jumat, 27 Juli 2018 - 21:54:33 WIB | Di Baca : 1445 Kali

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan bersama anggota DPRD Lampung dari Fraksi PAN, Agus Bhakti Nugroho mengatur proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan. 

Zainudin, yang juga adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, dan Agus telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan. 

"Diduga ZH (Zainudin Hasan) mengarahkan semua pengadaan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan harus melalui ABN (Agus Bhakti Nugroho)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7). 

Basaria mengatakan Zainudin mengarahkan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Anjar Asmara agar berkoordinasi dengan Agus terkait dengan setiap fee proyek yang disepakati. Anjar lantas diminta mengumpulkan fee setiap proyek sebagai dana operasional atau dana taktis Dinas PUPR. 

"Dana taktis ini diduga penggunaannya sebagian besar untuk keperluan ZH (Zainudin Hasan)," ujar Basaria. 

Basaria menyebut atas campur tangan Agus, pemilik CV 9 Naga bernama Gilang Ramadhan mendapat 15 proyek dengan total nilai Rp20 miliar sepanjang 2018 ini. Gilang diduga meminjam banyak nama perusahaan yang bukan miliknya setiap ikut proyek di Lampung Selatan. 

Fee dari Empat Proyek

Basaria melanjutkan uang Rp200 juta yang diamankan dari tangan Agus saat ditangkap di sebuah hotel di Bandar Lampung, diduga terkait dengan permintaan Zainudin kepada Anjar sebesar Rp400 juta.

"Uang Rp200 itu disinyalir terkait dengan pengerjaan empat proyek senilai Rp2,8 miliar," kata Basaria. 

Basaria membeberkan empat proyek tersebut di antaranya, Box Culvert Way Sulan dan rehabilitasi ruang Jalan Banding Kantor Camat Rajabasa yang dimenangkan CV Langit Biru.

Kemudian peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug yang dimenangkan CV Menara 9, dan peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota yang dimenangkan CV Laut Merah. 

Dalam kasus ini, selain menetapkan Zainudin dan Agus sebagai tersangka, lembaga antirasuah itu turut menjerat pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.

Zainudin, Agus, dan Anjar diduga sebagai penerima suap, sementara Gilang sebagai pemberi suap. Tim KPK turut mengamankan uang sejumlah Rp600 juta, dengan rincian Rp200 juta dari tangan Agus yang diduga untuk Zainudin dan Rp400 juta dari rumah Anjar. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar