Caleg Eks Koruptor Ditolak, Fadli Zon: Padahal Sudah Tebus Dosa

  • Kamis, 26 Juli 2018 - 19:15:01 WIB | Di Baca : 1105 Kali

SeRiau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengembalikan berkas 199 calon legislatif (caleg) mantan terpidana korupsi. Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon menyebut seharusnya 199 caleg tersebut tidak dipersoalkan KPU.

"Semangat dari KPU secara pribadi mendukung, tapi mereka yang sudah menjalani hukum tentunya mereka sudah menebus apa yang menjadi dosa-dosa keputusan pengadilan," kata Fadli di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Fadli mengatakan konstitusi sebenarnya telah menjamin hak memilih dan dipilih warga. Dia meminta KPU mempertimbangkan para caleg yang dianggap sudah bertobat dengan menjalani hukuman.

"Konstitusi kita menjamin dipilih dan memilih. Saya kira ini harus dipertimbangkam karena mereka kan banyak juga yang mungkin taubat. Mereka sudah menjadi lebih baik dan bermanfaat," jelas Fadli.

Fadli mengaku tetap akan menghormati aturan yang berlaku. Meski demikian, dia meminta KPU tetap mepertimbangkan asas keadilan bagi caleg mantan koruptor tersebut 

"Pokoknya kita akan ikut aturan, meskipun aturan itu kadang-kadang dilakukan tidak dengan mempertimbangkan asas keadilan. Tapi kita akan ikuti aturan," ucap Fadli.

Sebelumnya, Bawaslu menyebut terdapat 199 eks napi korupsi yang mendaftar sebagai bacaleg 2019. KPU mengatakan dokumen pendaftaran bacaleg tersebut telah dikembalikan.

"Prinsipnya kami kembalikan kepada parpol masing-masing, karena tidak sesuai dengan kesepakatan juga antara KPU sama parpol," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, di Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Pramono mengatakan pengembalian dokumen ini diserahkan kepada prapol. Nantinya parpol diminta mengganti eks napi korupsi dari daftar bacaleg.

"Kami kembalikan agar dicarikan pengganti. Jadi, bahasa kami bukan TMS ya, tapi dikembalikan kepada parpol," kata Pramono. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar