Kemungkinan Kembali Berduet dengan Jokowi dalam Pilpres, Jusuf Kalla: Tergantung Putusan MK

  • Selasa, 24 Juli 2018 - 18:51:16 WIB | Di Baca : 1173 Kali

SeRiau - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) merespon santai kemungkinan dirinya berduet kembali dengan Presiden Jokowi dalam Pilpres 2019.

Menurut JK, semua tergantung putusan Mahkamah Konstitusi.

"Tergantung nanti keputusan MK," ujar Jusuf Kalla di kantor wakil presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2018).

Bagi JK, tafsiran terkait pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden sangat penting demi keberlanjutan program pemerintahan.

Karena itu, JK mengambil langkah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi masa jabatan wakil presiden yang diajukan oleh Partai Perindo.

"Saya sendiri hanya ikut serta mempertanyakan atau minta fatwa atau penafsiran MK tentang UUD Pasal 7 itu. Kalau sudah ada, nanti baru berpikir lebih lanjut lagi (apakah akan kembali mencalonkan diri atau tidak)," jelas JK.

Untuk diketahui, dalam proses pengajuan pihak terkait kepada MK, JK diwakili kuasa hukumnya Irman Putra Sidin, Jumat (20/7/2018).

Partai Perindo mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konsitusi, pada 10 Juli 2018 lalu.

Mereka menggugat Pasal 169 huruf n yang menghalangi Jusuf Kalla bisa maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2019.

Dalam pasal itu disebutkan capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.

Berikut bunyi Pasal 169 huruf n;

Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Gugatan perkara tersebut bernomor 60/PUU-XVI/2018. (**H)


Sumber: TRIBUNNEWS.COM





Berita Terkait

Tulis Komentar