114 Bacaleg Aceh Tak Lolos, 39 di Antaranya Tidak Lulus Baca Al-Quran

  • Ahad, 22 Juli 2018 - 05:08:29 WIB | Di Baca : 1513 Kali

SeRiau - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar rapat pleno hasil verifikasi bakal calon legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Ketua Pokja Uji Baca Al-Quran, Akmal Abzal, mengungkapkan ada 1.338 orang yang mengikuti tes bacaleg Aceh. 

Dari hasil rapat tersebut, sebanyak 114 bacaleg dinyatakan gugur dan 39 di antaranya tidak lulus tes mampu baca Al-Quran. 

“Artinya ada sebanyak 114 orang yang dinyatakan gugur. Mereka harus digantikan oleh calon lain dalam masa perbaikan,” kata Akmal, Sabtu (21/7) malam, usai rapat pleno. 

Selain 39 orang yang tidak lulus uji baca Al-Quran, sebanyak 75 orang lainnya dinyatakan gugur karena tidak hadir hingga batas uji baca Al-Quran berakhir.

Meski demikian, Akmal menyebutkan para bacaleg yang mengikuti tes umumnya lulus dalam uji baca Al-Quran. Hanya saja, sebagian kecil dinyatakan tidak lulus setelah dites oleh tim penguji independen. 

Adapun jumlah keseluruhan bacaleg yang lulus sebanyak 1.220 orang dan 4 di antaranya non-muslim yang tidak wajib mengikuti tes tersebut. 

Bacaleg yang telah dinyatakan gugur diberikan masa perbaikan selama sepuluh hari, mulai tanggal 22 hingga 31 Juli 2018. 

“Berharap seluruh partai dapat menggantikan para bacalegnya yang tidak lulus uji baca Al-Quran dan gugur selama masa perbaikan nanti,” imbuh Akmal.

Di samping itu, anggota KIP Aceh Munawarsyah menemukan sejumlah kekurangan lainnya. Mereka menemukan dokumen atau persyaratan bacaleg yang masih kurang lengkap, seperti ijazah bermasalah, surat kesehatan kurang lengkap, nama tidak sesuai dengan KTP, serta belum adanya surat keterangan dari pengadilan negeri untuk kelengkapan syarat.

"Semua itu harus dilengkapi di masa perbaikan,” ucap Munawarsyah sambil mengumumkan pada seluruh perwakilan 20 partai politik, baik nasional maupun lokal, yang hadir dalam rapat pleno itu. 

Uji kemampuan tes baca Al-Quran merupakan implementasi dari Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Peserta Pemilu untuk Anggota DPRA dan DPRK yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar